FAJARNUSA.COM (Blitar) – Dampak dari putusan Pengadilan Negeri Blitar terhadap 3 warga Sidorejo Kecamatan Doko setelah di dakwa telah melakukan penyerobotan tanah milik PT. Tjengkeh, hari ini digelar kembali dialog antar kedua belah pihak.
Berbagai langkah hukum diupayakan warga agar hak atas tanah dan pengelolan sebagian tanah perkebunan dapat di kelola warga (bercocok tanam).
Dialog kedua belah pihak digelar Senin 10/6/2024 sekitar jam 10 pagi, dibalai Desa Sidorejo Doko.
Baca Juga: Promo Juni, KAI Daop 3 Cirebon Luncurkan SUN-JAE Tarif Promo KA Gocher
Namun dialog hampir 2 jam tersebut tidak di hadiri Bupati, Anggota Dewan, Polres, Polsek dan beberapa undangan lainnya.
Undangan juga dihadiri oleh perwakilan Kodim, Camat Doko, Bimas, Babinkamtibmas, Intel Polres, Kesbanglimaspol, Awak Media serta beberapa Ormas,dan warga.
Dalam keterangannya Danang S selaku Kades Sidorejo menuturkan, seharusnya acara ini di hadiri pula oleh Bupati, wakil rakyat dan Muspida Blitar berserta unsurnya, namun sangat disayangkan mereka tidak hadir dengan alasan banyak kegiatan.
Baca Juga: Polwan Bakar Suami Hidup-hidup, Sempat Minta Maaf Sebelum Tewas. Berikut Kronologis Ceritanya
"Jujur kami kecewa dengan pejabat Kabupaten Blitar, seharusnya mereka bisa hadir dan mendukung permasalahan kita disini," ujar Danang S
Lebih lanjut sosok Kades pro rakyat ini menambahkan, untuk permasalahan atas 3 warga kami telah kita upayakan langkah hukum, serta untuk surat ijin (HGU) sampai saat ini Desa belum pernah menerima surat ijin tersebut, yang jelas nantinya melalui kuasa hukum kami kita akan tetap meminta agar pihak PT Tjengkeh segera melengkapinya, sebagai arsip dan ijin kepada pihak pemerintahan desa.
"Permasalahan ini sudah kita bawa ke DPRD untuk hearing, namun belum ada hasil yang maksimal," imbuh Kades.
Baca Juga: Bantuan Jalan Usaha Tani dari Anggota DPR RI, Pj Bupati: Pembangunan Tidak Bisa Dilakukan Sendiri
Sementara Dr. Nur Hadi S.H, selaku kuasa hukum warga atas perkara ini telah memberikan paparan dan gambaran kepada warga, bahwa perkara ini nantinya akan segera diselesaikan secara persuasif dan sesuai koridor hukum yang berlaku di negeri ini.
"Yang jelas kita upayakan pendampingan hukum kepada warga, agar hak - hak dan tuntutan warga bisa terpenuhi, dan tidak semua perkara pidana atau perdata harus selesai di jalur hukum, untuk itu kita upayakan jalur damai dan musyawarah," ujar Dr. Nur Hadi S.H.
Sementara atas perkara ini humas PT Tjengkeh yang turut hadir dalam acara dialog hanya datang dan hanya memberikan keterangan yang sangat mengecewakan warga yang turut hadir Sunardi
dan Wuryanto.
Baca Juga: Pasca Peluncuran Honda Beat Baru, Yamaha Indonesia di Kabarkan Bakal Luncurkan Yamaha TURBO
"Kami datang diacara ini sudah di amanahi pihak PT agar tidak memberikan keterangan apapun, kami hanya datang untuk memantau acaranya saja," ujar humas PT Tjengkeh.
Agung selaku tokoh masyarakat Sidorejo kepada awak media mengatakan, kita siap berjuang bersama demi membela hak rakyat kecil yang selama puluhan tahun ini dapat tekanan dan intimidasi dari para penguasa yang mengunakan aparat penegak hukum untuk menakuti warga.
"Kalau APH bisa di perintah PT Tjengkeh untuk menjaga wilayah perkebunan, harusnya warga juga bisa meminta APH ikut juga menjaga tanaman warga yang sudah dirusak oleh pihak PT selama ini, kami butuh keadilan yang sama di mata hukum, dan kami akan tetap terus melawan memperjuangan hak - hak atas tanah leluhur desa sini," ujar Agung selaku Kasun Sidorejo.
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Oknum Kuwu Desa Tawangsari Masuki Babak Baru, Berikut Penjelasan Kasi Intel Kejaksaan Terkait Kasusnya
Seperti diberikan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah 3 warga Sidorejo dilaporkan ke APH atas penyerobotan tanah perkebunan dengan menanam ubi - ubian di lahan perkebunan.
Atas perbuatannya 3 warga tersebut sesuai putusan Pengadilan Negeri Blitar (Jemuri, Jiat R, Priyanto S) didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana. Serta melepaskan ketiganya dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak ketiganya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.
Amar putusan Pengadilan Negeri Blitar tersebut di putuskan oleh Hakim M Syafii S.H pada 13 oktober 2023. Bersambung (ris.had).
Artikel Terkait
Gegara Akun Icha Shakila Ibu di Bekasi dan Tangerang Membuat Konten Asusila dengan Anaknya Kini Sudah Teridentifikasi
Aktris Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Berikut Keterangan dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung
KPK Sita 91 Unit Kendaraan Milik Terduga Kasus Korupsi Rita Widyasari Mantan Bupati Kutai Kartanegara