Aktris Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Berikut Keterangan dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 20:12 WIB
Aktris papan atas Indonesia Sandra Dewi  (X)
Aktris papan atas Indonesia Sandra Dewi (X)

FAJARNUSA.COMAktris Sandra Dewi dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah yang menjerat susminya, Harvey Moeis.

Kabar itu mencuat setelah seorang pengguna aplikasi X dengan 7.589, mengunggah terkait status Sandra Dewi sebagai tersangka perkara korupsi timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membantah kabar tersebut.

Baca Juga: Juara Pertama Poster Terbaik di Ajang Apeksi, Kepala BPBD Bocorkan Yang Menjadi Daya Tarik Kota Cirebon

Dia mengatakan bahwa Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun itu.

“Sampai saat ini status yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Ketut kepada wartawan di Jakarta, baru-baru ini.

Agung Ketut menegaskan bahwa belum ada peningkatan status Sandra Dewi sebagai tersangka perkara tersebut.

Baca Juga: Pasca Peluncuran Honda Beat Baru, Yamaha Indonesia di Kabarkan Bakal Luncurkan Yamaha TURBO

Dia juga menuturkan belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan Sandra Dewi tersangka.

"Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan,” katanya.

Sandra Dewi telah dua kali menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi timah di Kejaksaan Agung, yakni Rabu (15/5) dan Kamis (4/4).

Baca Juga: MMKSI Resmikan Diler Pertama Mitsubishi di Pulau Madura, Berikut Beberapa Fasilitas dan Daftar Harga

Selain Sandra Dewi, penyidik juga mengambil keterangan adik Sandra Dewi, Kartika Dewi dan suaminya berinisial RS pada Jumat (31/5).

Kemudian, Senin (3/6), penyidik memeriksa adik kandung Harvey Moeis, Mira Moeis sebagai saksi. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X