KPK Sita 91 Unit Kendaraan Milik Terduga Kasus Korupsi Rita Widyasari Mantan Bupati Kutai Kartanegara

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Minggu, 9 Juni 2024 | 13:53 WIB
Kantor KPK pusat Jalan Kuningan Persada Jakarta (Laman KPK)
Kantor KPK pusat Jalan Kuningan Persada Jakarta (Laman KPK)

FAJARNUSA.COM (JAKARTA) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan soal kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangkanya mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) provinsi Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

Adapun barang-barang yang disita dari Rita terdiri dari 91 unit kendaraan, 5 bidang tanah, hingga 30 unit arloji mewah.

"Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit," di lansir dari keterangan tertulis Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Kamis, (6/6/2024).

Baca Juga: Gegara Akun Icha Shakila Ibu di Bekasi dan Tangerang Membuat Konten Asusila dengan Anaknya Kini Sudah Teridentifikasi

Ali mengatakan bahwa dari 91 kendaraan mewah yang disita tersebut, terdapat beberapa kendaraan mewah, di antaranya Lamborghini, McLaren, dan BMW.

Selain itu, Ali juga mengatakan bahwa 5 bidang tanah yang turut disita punya luas ribuan meter persegi.

"Ada barang-barang mewah yang terdiri dari 30 jam tangan berbagai merek. Ada Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lain-lain," ucap Ali.

Baca Juga: Faktor Ekonomi dan Tergiur Ajakan dari Medsos, Ibu Muda di Bekasi Cabuli Anak Kandungnya di Tangkap Polisi

Ali mengatakan bahwa semua aset tersebut disita untuk mengoptimalkan pengusutan perkara tersebut. Barang bukti tersebut juga masih dititipkan di beberapa pihak.

"Masih dititipkan di beberapa pihak dalam rangka perawatannya. Tentu secara mekanisme hukum memang boleh dilakukan. Nanti baru dikelola untuk penyimpanan, pemeliharaan, dan lain-lain oleh Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ujar Ali.

Baca Juga: Pasca Peluncuran Honda Beat Baru, Yamaha Indonesia di Kabarkan Bakal Luncurkan Yamaha TURBO

Rita merupakan terpidana kasus gratifikasi sebesar Rp110 miliar dan suap perizinan perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Dia juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Andi Raihan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X