Kuwu dan BPD Desa Mertapada Wetan di Polisikan

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 11 Juni 2024 | 09:55 WIB
Prosesi pelantikan perangkat baru Desa Mertapada Wetan di anggap tidak sah (Dok istimewa)
Prosesi pelantikan perangkat baru Desa Mertapada Wetan di anggap tidak sah (Dok istimewa)

FAJARNUSA.COM (KABUPATEN CIREBON) – Usai melantik sejumlah perangkat baru, Kuwu dan BPD Desa Mertapada Wetan diadukan ke Polresta Cirebon, oleh tiga perangkat Desa Mertapada Wetan dengan tuduhan penggelapan surat berharga jelas aktivis anti korupsi Zeki M yang merupakan Direktur Eksekutif di Firma Hukum Sandekala Trimurti pada Selasa 11 Juni 2024 di Polresta Cirebon saat mendampingi Klien yang sedang menjalani BAP Perkara Ranmor.

Menurutnya pada Senin tanggal 10 Juni kemarin, pemerintah desa Mertapada Wetan melangsungkan pelantikan sejumlah perangkat desa, namun sangat di sayangkan adanya pelantikan perangkat desa baru yang mungkin mereka merasa senang dan bangga atas pelantikan itu, tapi perlu di ketahui oleh semua pihak bahwa ada tiga perangkat desa yang di pecat dengan cara tragis, ungkap Zeki.

Bagaimana tidak, Kuwu Mertapada Wetan H. Mohamad Munif di lantik pada bulan Desember tahun 2023 sedangkan pada tanggal 15 April Kuwu telah menandatangani surat pemberhentian tiga perangkat desa, atas nama, Rahmat Hidayat, Noval Raynaldi dan Dede Kurniawan.

Baca Juga: Bos Perusahaan Batu Bara, Said Amin, di Panggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Mantan Bupati Kukar

Sedangkan surat pemberhentian yang telah di tandatangani oleh Kuwu pada tanggal 15 April baru di sampaikan kepada yang bersangkutan pada tanggal 9 Juni sekitar pukul 22 WIB.

"Artinya surat tersebut sudah lewat hampir satu bulan baru di sampaikan hal ini dapat di pastikan guna menghindari Gugatan PTUN dari perangkat yang di berhentikan itu," jelas nya.

Tapi hal ini justru lebih parah karena ada unsur kesengajaan menyembunyikan surat itu maka dari itu sudah masuk kategori penggelapan karena hak perangkat yang di berhentikan juga untuk mengajukan gugatan PTUN sesuai dengan aturan yang sudah di undangkan tapi ini kayanya gaya kepemimpinan Kuwu Mertapada Wetan bebas berbenturan dengan segala aturan dan hak orang lain, ulas Zeki.

Baca Juga: Kemelut Kasus PT Tjengkeh dan Warga, Begini Upaya Kades Siderejo dalam Membela Warganya

Diharapkan pihak Polresta Cirebon segera memproses aduan dari tiga perangkat itu dan pihak DPMD Kabupaten Cirebon serta Camat Asjap harus lebih baik dalam melakukan pembinaan dan pelatihan kepada Kuwu Kuwu di wilayahnya jangan sampe ada gaya kepemimpinan tingkat desa yang bentur sana bentur sini tanpa melihat aturan dan perundang undangan, kata Zeki.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X