Sedih, Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Rabu, 3 Juli 2024 | 18:32 WIB
Asniati Guru TK di Jambi harus mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700, yang terdiri dari uang gaji serta tunjangan yang diterimanya selama dua tahun. (Beritasatu.com)
Asniati Guru TK di Jambi harus mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700, yang terdiri dari uang gaji serta tunjangan yang diterimanya selama dua tahun. (Beritasatu.com)

FAJARNUSA.COM (JAMBI)-- Pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Asniati (60) diminta mengembalikan uang Rp 75 juta kepada negara.

Seharusnya Asniati pensiun pada usia 58 tahun, namun dia masih bekerja dan mendapat gaji selama dua tahun hingga berusia 60 tahun.

Asniati harus mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700, yang terdiri dari uang gaji serta tunjangan yang diterimanya selama dua tahun. Namun, Asniati merasa aneh karena dirinya dibiarkan mengajar selama dua tahun dan diberi gaji. Asniati mengaku tidak dapat mengembalikan uang tersebut karena sudah habis digunakan.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Sebidang Tanah, Dd Warga Kelurahan Argasunya Minta Bantuan Firma Hukum Buanajati dan Rekan

Awalnya Asniati bekerja sebagai guru honorer di TK dengan bekal ijazah SMA pada 1991. Pada 2008, dia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Surat Keputusan (SK) pengangkatan diterima pada 2009.

Asniati diminta mengembalikan kelebihan pembayaran gaji ke Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, setelah berhenti mengajar di usia 60 tahun. Asniati mengatakan, terdapat perbedaan keterangan usia pensiunnya di Taspen, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Baca Juga: Begini Panduan Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK Tahap 5 PPDB Jatim 2024

"Di Taspen itu 60 tahun, di BPKAD itu ibu memang 60 tahun, namun di BKD ibu dinyatakan umur 58 tahun pensiunnya," tutur Asniati.

Dia juga mengaku tak pernah diberitahu batas usia pensiun guru 58 tahun, jelas wanita yang tinggal di Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi ini. Asniati juga tidak menerima surat pemberitahuan pensiun pada 2022.

Sebelumnya, dia mengaku pernah mengurus berkas pensiun ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi pada 2023. Tetapi, pengajuannya tidak direspons sehingga mengendap sampai 2024.

Baca Juga: PTN Tidak Pandai Cari Pemasukan, Eks Mendikbud Muhadjir : Biaya Wisuda Naik Nggak Akan Ada Protes

Beberapa bulan lalu, dia bertanya ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) soal berkas pensiun tersebut. Namun, Asniati kaget karena diminta mengembalikan Rp 75 juta.

"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi," kata dia.

Dia merasa aneh karena pemerintah daerah tidak langsung menghentikan gajinya. Dan malah tetap membiarkan Asniati mengajar dan menerima gaji seperti biasa.

Baca Juga: Akhiri Masa Magang, Sejumlah Praja Angkatan XXXII IPDN Hadir Pada Malam Ramah Tamah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X