FAJARNUSA.COM -- Selasa (2/7/2024), Sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan. Kali ini sidang mengagendakan jawaban dari Polda Jabar atas penepatan tersangka terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon 2016 silam.
Tim Hukum Polda Jabar pun menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Polda memastikan seluruh proses penetapan tersangka terhadap Pegi sudah dilakukan berdasarkan prosedur penyelidikan.
Tim hukum yang dikomandoi Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Selasa (2/7/2024), "Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya."
Baca Juga: Ayu Ting Ting Putuskan Pertunangan dengan Muhammad Fardhana
"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," ucapnya menambahkan.
Tim Hukum Polda Jabar juga menyatakan gugatan praperadilan Pegi Setiawan sudah memasuki materi pokok perkara. Sehingga, beberapa poin yang dibacakan Pegi dalam praperadilan tersebut sudah memenuhi aspek formil proses penyidikan perkara.
Kemudian, Tim Hukum Polda Jabar juga menyatakan bahwa penyidik melakukan penyelidikan kasus itu sudah melakukan gelar perkara. Penyidik telah mendapatkan 2 alat bukti yang membuat sahnya penetapan Pegi sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
"Yaitu, apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon," ungka Tim Hukum Polda Jabar.
"Termohon telah melakukan penangkapan pada Selasa 21 Mei 2024, setelah ditangkap termohon langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pegi dengan status sebagai tersangka pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," paparnya.
Artikel Terkait
Wartawan Sempurna Pasaribu Tewas bersama Istri, Anak, dan Cucu saat Rumahnya Terbakar
Nikah Siri dengan Anak Dibawah Umur, Pengasuh Ponpes Habib Merah Lumajang Ditetapkan Tersangka
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini, Kuasa Hukum Jelaskan Ciri ciri Pegi alias Perong
IJTI Pusat Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu