Sedih, Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Rabu, 3 Juli 2024 | 18:32 WIB
Asniati Guru TK di Jambi harus mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700, yang terdiri dari uang gaji serta tunjangan yang diterimanya selama dua tahun. (Beritasatu.com)
Asniati Guru TK di Jambi harus mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700, yang terdiri dari uang gaji serta tunjangan yang diterimanya selama dua tahun. (Beritasatu.com)

Sekarang Asniati tidak bisa mengurus pensiun karena Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SK PP) miliknya tidak bisa diproses Badan Kepegawaian Negara (BKN). Gaji bulan Juni dan Juli 2024 pun belum bisa diambil karena tidak ada SK PP tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X