Sekarang Asniati tidak bisa mengurus pensiun karena Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SK PP) miliknya tidak bisa diproses Badan Kepegawaian Negara (BKN). Gaji bulan Juni dan Juli 2024 pun belum bisa diambil karena tidak ada SK PP tersebut.
Sekarang Asniati tidak bisa mengurus pensiun karena Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SK PP) miliknya tidak bisa diproses Badan Kepegawaian Negara (BKN). Gaji bulan Juni dan Juli 2024 pun belum bisa diambil karena tidak ada SK PP tersebut.
Artikel Terkait
IJTI Pusat Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu
Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Pegi Setiawan
Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi dikampung Bantar Limus, Desa Sancang Garut di Periksa Kesehatan Kejiwaannya
APBD 2023 Kota Cirebon Sektor Pajak Alami Kenaikan 7,8 Miliar, Pj Wali Kota: Tertib Pajak Partisipasi Aktif Pembangunan Daerah
Dugaan Penggelapan Sebidang Tanah, Dd Warga Kelurahan Argasunya Minta Bantuan Firma Hukum Buanajati dan Rekan