Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Musnahkan Barang Bukti Rokok Ilegal, Pj Bupati Pastikan Penegakan Hukum Dilakukan Dengan Tegas

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 28 Juni 2024 | 07:05 WIB
Pj Bupati saat pemusnahan barang bukti rokok ilegal di kantor Kejaksaan Kabupaten Cirebon (Dok istimewa)
Pj Bupati saat pemusnahan barang bukti rokok ilegal di kantor Kejaksaan Kabupaten Cirebon (Dok istimewa)

FAJARNUSA.COM (KABUPATEN CIREBON) — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya, SH MSi hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti berupa rokok ilegal, narkotika, dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Kamis (27/6/2024).

Wahyu menegaskan, pentingnya pemusnahan ini untuk memastikan bahwa hanya barang yang berizin yang boleh beredar di masyarakat. Terkait narkoba dan barang ilegal lainnya, pihaknya berupaya keras untuk mencegah peredarannya di wilayah tersebut.

Ia mengungkapkan, harapannya bahwa semua yang beredar di wilayah mereka memiliki izin resmi. Meskipun peredaran masih terjadi, pihaknya akan melakukan pencegahan yang ketat.

Baca Juga: Lettu Fardana Hapus Semua Foto Ayu Ting Ting: Gosip Busuk Masa Lalu Terjadi?

“Kami mengapresiasi sinergi semua pihak, terutama Forkopimda, yang memungkinkan proses pemusnahan barang-barang ilegal berjalan dengan lancar. Dengan upaya ini, selain memberikan efek jera bagi pelaku, generasi muda dapat lebih terlindungi dari pengaruh negatif barang-barang tersebut,” ujar Wahyu.

Ia juga menyatakan bahwa Satpol PP dikerahkan untuk memonitor dan menangani situasi di lapangan, termasuk penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal.

“Kami akan memastikan penegakan hukum dilakukan dengan tegas,” tambahnya.

Baca Juga: Bukti Foto dan Video Akad Nikah Happy Asmara dan Gilga Sahid Terungkap, Netizen: Terharu

Melihat cukup banyaknya jumlah barang bukti yang dimusnahkan, terutama OKT dan rokok ilegal, menunjukkan bahwa peredaran barang-barang ini masih masif di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Meskipun tidak bisa menghilangkan peredaran OKT dan rokok ilegal, tetapi dengan adanya operasi secara rutin setidaknya dapat meminimalisir peredarannya,” tegas Wahyu.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan, SH MH menjelaskan, bahwa terdapat 236.012 batang rokok ilegal yang disita sebagai barang bukti telah dimusnahkan dengan cara dibakar, agar tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali.

Baca Juga: Tiga Pegawai Pajak diperiksa Kejagung Kasus Emas Crazy Rich Budi Said

“Pemusnahan barang bukti ini sudah memiliki ketetapan hukum tetap sesuai Surat Perintah Kajari Kabupaten Cirebon Nomor 142/M.2.29/BB/06/2026,” kata Yudhi.

Selain rokok ilegal, barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas juga dimusnahkan. Rinciannya, narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,23 gram, ganja sekitar 36,30 gram, obat farmasi tanpa izin edar sebanyak 31.581 butir, serta 72 botol minuman keras.

Kemudian, ada juga alat komunikasi sebanyak 26 unit dan 191 barang bukti lainnya juga dihancurkan.

Baca Juga: Kronologis Uang Dana Desa Cibodas Kabupaten Bogor 324 Juta Raib Dicuri, Kades TPK Patungan

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 111 perkara tindak pidana di Kabupaten Cirebon selama periode Januari hingga Juni 2024 yang telah incraht.

“Tidak hanya pemusnahan, kami juga mengedepankan langkah pencegahan melalui kolaborasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah, agar jumlah kasus ini terus berkurang,” pungkas Yudhi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X