FAJARNUSA.COM – Kasus pencurian HP yang dilakukan seorang PNS beberapa waktu lalu di Jambi telah menarik perhatian publik. Pencurian tersebut melibatkan seorang oknum PNS dari Pemkot Jambi.
Kejadian ini terjadi ketika oknum PNS tersebut mencuri handphone (HP) yang terletak di dasbor sepeda motor milik seorang siswi SMA yang saat itu sedang terparkir.
Pencurian ini berlangsung di sebuah warung di wilayah Pal 6 Kecamatan, Kota Baru, Kota Jambi, pada Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: Hubungan Terlarang Antara Siswi dan Guru SMP Wonogiri, Kini Terungkap
Pelaku pencurian tersebut adalah seorang PNS bernama Mardono (35) yang bekerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.
Alasan Mardono melakukan tindakan tersebut adalah karena ia merasa terdesak kebutuhan ekonomi untuk membeli rokok.
Setelah berhasil mencuri HP siswi tersebut, Mardono menjualnya kepada temannya dengan harga Rp400 ribu, padahal nilai sebenarnya dari HP tersebut mencapai Rp3.500.000.
Baca Juga: Demi Kemajuan Sepak Bola Indonesia Satgas Anti Mafia Bola di Bentuk
Akibat dari tindakan pencurian ini, Mardono ditangkap oleh Resmob Polda Jambi dan dihadapkan pada pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang dapat menghadapkan pelaku pada hukuman penjara maksimal selama 6 tahun.
Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Alwajon Putra, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Mardono sudah diluar jam kerjanya sebagai ASN, sehingga Pemkot Jambi tidak dapat memberikan bantuan hukum kepada pelaku.
"Itu di luar tugasnya sebagai ASN, biasanya Pemkot tidak pernah berikan bantuan hukum," kata Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Alwajon Putra. Jumat (22/9/2023).
Baca Juga: Ketua Umum PSSI Berikan Pesan khusus Kepada Indra Sjafrie Setelah Kekalahan Indonesia Melawan Taiwan
Gempa menegaskan bahwa Pemkot Jambi biasanya hanya memberikan bantuan hukum dalam kasus yang terkait dengan tugas resmi PNS, seperti kecelakaan yang terjadi saat bertugas.
Tentang status kepegawaian Mardono, Gempa mengatakan bahwa tindakan terhadap status kepegawaian tersebut hanya dapat diambil setelah ada putusan dari pengadilan.
"Pada kasus ini, PNS itu akan dapatkan bantuan hukum. Kalau kasus pencurian itu di luar tanggung jawab," kata Gempa.
Artikel Terkait
Customer Ojol Buang Hajat di Celana pada Saat diantar Pulang oleh Driver, Begini Tanggapan Driver
AHY Serukan Nama Prabowo, Demokrat Resmi Deklarasikan Dukungan Kepada Prabowo
MotoGP India 2023 Terancam Kacau Akibat Masalah Visa
Bawa Nasi Padang ke Dalam Bioskop, Netizen : Norak !!!
Ditegur Tak Pakai Helm, WNA Tak Terima dan Emosi Hingga Lakukan Kekerasan Terhadap Polisi
3 Member BLACKPINK Tak Lanjutkan Kontrak YG, Jennie Berpesan di Konser Terakhirnya