Terungkap!! Alasan Aksi Seorang PNS Mencuri HP Pelajar SMA, Pelaku Mengaku Uang Untuk Jajan Rokok

photo author
M. Aldi Priambudi, Fajar Nusa
- Jumat, 22 September 2023 | 16:10 WIB
terungkap wajah pelaku PNS pencuri hp pelajar SMA lewat cctv depan toko pada 19 September 2023 (foto: tangkapan layar cctv)
terungkap wajah pelaku PNS pencuri hp pelajar SMA lewat cctv depan toko pada 19 September 2023 (foto: tangkapan layar cctv)

FAJARNUSA.COM – Kasus pencurian HP yang dilakukan seorang PNS beberapa waktu lalu di Jambi telah menarik perhatian publik. Pencurian tersebut melibatkan seorang oknum PNS dari Pemkot Jambi.

Kejadian ini terjadi ketika oknum PNS tersebut mencuri handphone (HP) yang terletak di dasbor sepeda motor milik seorang siswi SMA yang saat itu sedang terparkir.

Pencurian ini berlangsung di sebuah warung di wilayah Pal 6 Kecamatan, Kota Baru, Kota Jambi, pada Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: Hubungan Terlarang Antara Siswi dan Guru SMP Wonogiri, Kini Terungkap

Pelaku pencurian tersebut adalah seorang PNS bernama Mardono (35) yang bekerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.

Alasan Mardono melakukan tindakan tersebut adalah karena ia merasa terdesak kebutuhan ekonomi untuk membeli rokok.

Setelah berhasil mencuri HP siswi tersebut, Mardono menjualnya kepada temannya dengan harga Rp400 ribu, padahal nilai sebenarnya dari HP tersebut mencapai Rp3.500.000.

Baca Juga: Demi Kemajuan Sepak Bola Indonesia Satgas Anti Mafia Bola di Bentuk

Akibat dari tindakan pencurian ini, Mardono ditangkap oleh Resmob Polda Jambi dan dihadapkan pada pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang dapat menghadapkan pelaku pada hukuman penjara maksimal selama 6 tahun.

Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Alwajon Putra, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Mardono sudah diluar jam kerjanya sebagai ASN, sehingga Pemkot Jambi tidak dapat memberikan bantuan hukum kepada pelaku.

"Itu di luar tugasnya sebagai ASN, biasanya Pemkot tidak pernah berikan bantuan hukum," kata Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Alwajon Putra. Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: Ketua Umum PSSI Berikan Pesan khusus Kepada Indra Sjafrie Setelah Kekalahan Indonesia Melawan Taiwan

Gempa menegaskan bahwa Pemkot Jambi biasanya hanya memberikan bantuan hukum dalam kasus yang terkait dengan tugas resmi PNS, seperti kecelakaan yang terjadi saat bertugas.

Tentang status kepegawaian Mardono, Gempa mengatakan bahwa tindakan terhadap status kepegawaian tersebut hanya dapat diambil setelah ada putusan dari pengadilan.

"Pada kasus ini, PNS itu akan dapatkan bantuan hukum. Kalau kasus pencurian itu di luar tanggung jawab," kata Gempa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Aldi Priambudi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X