Mantan KadisBudPar Indramayu di Vonis Tersangka Tipikor Air Terjun Buatan Bojongsari

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 5 Juli 2024 | 12:07 WIB
Kejaksaan Negeri Indramayu telah menetapkan Carsim (Mantan Kepala DisBudPar) sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Air Terjun buatan di Kabupaten Indramayu  (Dok Istimewa)
Kejaksaan Negeri Indramayu telah menetapkan Carsim (Mantan Kepala DisBudPar) sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Air Terjun buatan di Kabupaten Indramayu (Dok Istimewa)

Baca Juga: Evaluasi Peretasan PDNS, Presiden Joko Widodo: Semua Data Nasional Harus Direkam Cadang

"Kemudian juga terhadap tersangka kita sangkakan terhadap pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Arie.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indramayu, Reza Pahlevi menambahkan, penyidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak tahun 2023, kemudian ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap hasil pelaksanaan yang tidak sesuai dengan realisasi kontrak kerja, seperti harga dan volume.

"Kami meminta dukungan masyarakat, bahwa dalam rangka penegakan hukum, Kejari Indramayu berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut sampai dengan selesai," tutup dia. (Herman)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X