Baca Juga: Evaluasi Peretasan PDNS, Presiden Joko Widodo: Semua Data Nasional Harus Direkam Cadang
"Kemudian juga terhadap tersangka kita sangkakan terhadap pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Arie.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indramayu, Reza Pahlevi menambahkan, penyidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak tahun 2023, kemudian ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap hasil pelaksanaan yang tidak sesuai dengan realisasi kontrak kerja, seperti harga dan volume.
"Kami meminta dukungan masyarakat, bahwa dalam rangka penegakan hukum, Kejari Indramayu berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut sampai dengan selesai," tutup dia. (Herman)
Artikel Terkait
Dugaan Salah Tangkap, Dua Karyawan Didakwa Pemalsuan Merek Kartu Mainan Gosok, Bos Selaku Pemberi Perintah Masih Berkeliaran Bebas
Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar Desa Tawangsari , Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Periksa Sejumlah Saksi
29 Pengurus BAPOR KORPRI Dikukuhkan, Kuningan Komitmen Majukan Olahraga ASN
Jaksa Agung Lantik Empat Kepala Kejaksaan Tinggi serta Wakil Jaksa Agung
Kejagung RI Ungkap Jet Pribadi Ternyata Bukan Milik Harvey Moeis