Jelang Idul Adha 2025, Ini Syarat Sah Sapi Kurban dari Kondisi Fisik hingga Usianya

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Rabu, 4 Juni 2025 | 07:16 WIB
Ilustrasi sapi kurban jelang Idul Adha 2025. (freepik.com)
Ilustrasi sapi kurban jelang Idul Adha 2025. (freepik.com)

FAJARNUSA.COM -- Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Umat muslim di Tanah Air akan melaksanakan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan lebih khusyuk.

Berkurban sejatinya menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam. 

Salah satu hewan yang paling sering dijadikan hewan kurban adalah sapi, namun tidak semua sapi dapat dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Titiek Soeharto Ungkap Peluang Ekspor usai Beras Surplus 4 Juta Ton, Agar Dampaknya Nyata Tuk Petani

Lantas, bagaimana syarat sah hewan kurban sapi yang dianjurkan berdasarkan pada dalil dari Al-Qur'an, hadits Nabi Muhammad Saw., serta pendapat para ulama? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Kondisi Fisik Hewan Kurban

Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), syarat sapi kurban salah satunya terkait kondisi fisiknya. 

Baca Juga: Kuota Rumah Subsidi Cetak Rekor 350.000 Unit, Menteri Ara Ungkap Peran Besar Sufmi Dasco

Sapi yang sah dijadikan kurban harus dalam keadaan sehat dan tidak memiliki cacat yang nyata. 

Berdasarkan sabda Rasulullah Saw., hewan kurban tidak sah apabila buta, pincang, sakit parah, atau sangat kurus.

Maka penting sekali bagi umat Islam untuk memeriksa kondisi sapi sebelum membeli. 

Baca Juga: Setelah Insiden Job Fair Membludak di Bekasi, Pramono Anung Klaim Pemprov DKI Tak Sebar Info Loker Besar-besaran

Dengan memperhatikan kesehatan dan kondisi fisik sapi, maka ibadah kurban yang dilakukan akan sesuai dengan tuntunan syariat, karena telah memenuhi syarat sapi kurban.

Usia Sapi Kurban

Usia seekor sapi juga menjadi salah satu syarat utama yang perlu diperhatikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X