Sidang Lanjutan Kasus PTSL Desa Trosobo, Saksi Dilarang Hadir

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Rabu, 4 Juni 2025 | 12:45 WIB
Sidang ke tujuh perkara PTSL Desa Trosobo Kabupaten Sidoarjo (Dok. Istimewa)
Sidang ke tujuh perkara PTSL Desa Trosobo Kabupaten Sidoarjo (Dok. Istimewa)

"Uang itu dibagi di aula bersamaan dengan beberapa orang. Saya dapat 2 amplop dari Bu Rini, masing-masing amplop berisi Rp200 ribu," kata Suparnadi.

Selanjutnya di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut menunjukkan kuitansi yang berisi keterangan pemberian uang kepada Suparnadi senilai Rp 30 juta. Di kuitansi tersebut, tertera tanda tangan yang dibawahnya tertulis nama Suparnadi.

Mendapati itu dari Jaksa, Suparnadi menyanggahnya, dan bilang bahwa dia tidak mengetahui adanya kuitansi dan tanda tangan di kuitansi tersebut bukan tanda tangannya. Dengan tegas Suparnadi menyatakan bahwa tandatangan di kuitansi yang mencatut namanya tersebut telah dipalsu oleh seseorang.

Untuk menguatkan sanggahannya, Suparnadi dan Jaksa Penuntut menunjukkan tandatangannya di KTP. Suparnadi juga membubuhi tanda tangan d atas kertas kosong atas perintah Hakim. Setelah itu, kembali duduk di kursi saksi.

Kemudian Suparnadi dicecar pertanyaan oleh Penasehat Hukum Terdakwa terkait dengan sosialisasi Program PTSL. Menjawab itu, Suparnadi berkata jika sosialisasi program PTSL dilaksanakan pada tahun 2023, dengan dihadiri oleh berbagai pihak.

Seperti Kepala Desa Trosobo beserta perangkatnya, perwakilan Koramil dan Polsek Taman, dari BPN, dan beberapa pihak lain.

Suparnadi tidak mengetahui adanya permintaan biaya pelaksaan PTSL di atas Rp 150 ribu. Alasannya, Suparnadi tidak mengikuti sosialisasi sampai selesai karena ada pekerjaan lain.

Keterangan saksi lain

Selain Suparnadi, saksi yang memberikan keterangan ialah Eko Budi Setiawan. Dari keterangan Eko, dia ikut serta sebagai pemohon dalam program PTSL Desa Trosobo tahun 2024. Dia ikut 1 bidang.

Untuk 1 bidang tersebut, Eko Budi membayar Rp 150 ribu. Selain biaya itu, dia dikenai biaya lagi sebesar Rp 2,5 juta untuk biaya pengeringan. Uang tersebut dibayar ke Sari Dia Ratna.

"Tidak ada kuitansi. Bayar dengan ditransfer. Materai bawa sendiri. Jumlahnya lupa. Jadi, status sawah, mau diajukan pengeringan. Sekarang sertifikat jadi, cuma status lahan masih tanah basah," kata Eko Budi Setiawan di hadapan Majelis Hakim.

Saksi berikutnya ialah Yuyun Ekawati. Yuyun ikut program PTSL untuk 1 bidang, dan bayar Rp150 ribu.

"Tidak ada biaya lagi. Kalau patok dan materi beli sendiri," kata Yuyun Ekawati.

Pada waktu yang sama, Heri Susanto dalam kesaksiannya menerangkan, jika ikut program PTSL di Desa Trosobo dengan 6 bidang tanah. Bidang tersebut atas nama dirinya dan saudara-saudaranya.

Saat mengurus PTSL tersebut, dia dikenakan biaya Rp 150 ribu per bidang. Biaya lain yang dipungut ialah biaya surat hibah (waris) sebesar Rp 300 ribu per bidang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X