Nama Budi Arie Disebut-Sebut di Sidang Kasus Mafia Judi Online, Ormas Projo Respon Begini

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Senin, 19 Mei 2025 | 08:17 WIB
Sekretaris Jendral Pro Jokowi (Projo), Handoko. (Instagram/handoko_st)
Sekretaris Jendral Pro Jokowi (Projo), Handoko. (Instagram/handoko_st)

FAJARNUSA.COM -- Nama Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, ikut disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan mafia pengamanan situs judi online (judol) yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025, dengan empat terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. 

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait praktik pengamanan situs-situs perjudian daring.

Baca Juga: Pangeran Djatikusumah Generasi Ketiga Sunda Wiwitan Wafat, Dikebumikan di Bawah Batu Satangtung

Dalam pembacaan dakwaan, nama Budi Arie muncul ketika jaksa menjabarkan peran salah satu terdakwa, Zulkarnaen. 

Disebutkan bahwa Budi Arie, yang juga pernah menjabat sebagai Menkominfo periode 2023–2024, meminta Zulkarnaen untuk merekrut orang-orang yang akan mengumpulkan data situs-situs judi online. Jaksa bahkan menyebut adanya pembagian hasil.

"Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen, Terdakwa II Adhi, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000 per website, serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30%, dan untuk Saudara Budie Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," ungkap jaksa dalam sidang.

Baca Juga: Viral Acungan Jempol Ketua Kadin Cilegon usai Jadi Tersangka Skandal Pemerasan, Anindya Bakrie: Kegaduhan yang Tak Perlu

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Pro Jokowi (Projo), Handoko, menyampaikan bantahannya. 

Ia menegaskan bahwa Budi Arie sama sekali tidak mengetahui soal pengamanan situs tersebut maupun skema pembagian uang yang disampaikan dalam dakwaan.

"Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP Projo, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online," ujar Handoko dalam keterangannya Sabtu 17 Mei 2025.

Baca Juga: Kala Prabowo Ingat Sudah Tak Muda Lagi, Ungkap Rencana Besar untuk RI demi Tinggalkan Nama Baik

"Dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apa lagi menerima uang haram tersebut," lanjutnya.

Handoko menambahkan bahwa informasi soal pembagian uang tersebut juga tidak diketahui oleh Budi Arie, dan hal itu sudah diklarifikasi saat yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik Polri.

"Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," imbuh Handoko.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X