Sementara untuk denda membawa 100 slop rokok, Abdillah masih belum bisa memastikan nominalnya.
“Kami terus mengingatkan jemaah agar disiplin dan tidak melanggar ketentuan negara tujuan, ini demi kelancaran ibadah mereka sendiri,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jemaah yang tidak merokok sebaiknya tidak menerima titipan rokok, karena imbasnya pada mereka yang membawa.
“Menuju haji mabrur bukan hanya soal niat ibadah, tapi juga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, mari kita hormati aturan negara yang menerima kita,” tandasnya.
Batas jemaah haji diizinkan untuk membawa rokok hanya 2 slop atau 200 batang untuk setiap orangnya.***
Artikel Terkait
Bea Cukai Pantau Pergerakan Bisnis Barang Impor
Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Lewat Laut, 15 Juta Batang Rokok di Musnahkan
Marak Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Cirebon Gencar Lakukan Sosialisasi Kali Ini di Kemas Lewat Pertunjukan Seni Tarling
Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Menggerebek Pabrik Narkoba terbesar di Kota Malang