Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Menggerebek Pabrik Narkoba terbesar di Kota Malang

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 5 Juli 2024 | 17:06 WIB
Bareskrim Polri pasca penggerebekan rumah yang dijadikan sebagai pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan No. 2 Kecamatan Klojen Kota Malang, Rabu (3/7/2024). (Beritasatu.com)
Bareskrim Polri pasca penggerebekan rumah yang dijadikan sebagai pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan No. 2 Kecamatan Klojen Kota Malang, Rabu (3/7/2024). (Beritasatu.com)

FAJARNUSA.COM (MALANG)-- Bareskrim Polri terus lakukan penyelidikan dan pendalaman pasca penggerebekan rumah yang dijadikan sebagai pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan No. 2 Kecamatan Klojen Kota Malang.

Pengembangan dilakukan bersamaan dengan proses pemilahan barang bukti yang ada di lokasi pabrik.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan,  bahwa saat ini penyidik berfokus untuk memilah barang bukti  mulai dari alat-alat produksi hingga bahan-bahan pembuatan narkoba yang ada.

Baca Juga: Imbas Kasus Peretasan PDNS Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Mundur

"Bareskrim Polri, Polda Jatim dan Polresta Malang Kota masih melakukan serangkaian penyidikan.

Termasuk, melabeli seluruh barang bukti yang diamankan agar mudah dalam pengelompokannya," ujarnya (5/7/2024).

Pihaknya menerangkan bahwa Kasus tersebut sepenuhnya akan ditangani oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: BPBD Sosialisasikan Aplikasi SIMPB Kepada Perangkat Kecamatan Indramayu

"Terkait waktu pastinya, kami belum bisa menentukan.

Dalam waktu dekat, kelima tersangka pabrik narkoba yang saat ini dititipkan di Rutan Polresta Malang Kota, termasuk seluruh barang buktinya akan dibawa oleh Bareskrim Polri.

Dan pihak Bareskrim Polri, juga akan menyiapkan peralatan serta akomodasinya," pungkasnya.

Baca Juga: Evaluasi Peretasan PDNS, Presiden Joko Widodo: Semua Data Nasional Harus Direkam Cadang

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan No. 2 Kecamatan Klojen Kota Malang ,Selasa (2/7/2024) lalu.

Penggerebekan itu merupakan hasil dari pengembangan atas Kasus pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dike al dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.

Dari pengungkapan di Jakarta ini, polisi mengamankan RR (23), IR (25), dan HA (21). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X