Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Menggerebek Pabrik Narkoba terbesar di Kota Malang

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 5 Juli 2024 | 17:06 WIB
Bareskrim Polri pasca penggerebekan rumah yang dijadikan sebagai pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan No. 2 Kecamatan Klojen Kota Malang, Rabu (3/7/2024). (Beritasatu.com)
Bareskrim Polri pasca penggerebekan rumah yang dijadikan sebagai pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan No. 2 Kecamatan Klojen Kota Malang, Rabu (3/7/2024). (Beritasatu.com)

Baca Juga: Rapim Kabupaten Cirebon, Pj Bupati Soroti Peningkatan Infrastruktur Jalan dan Responsivitas Pemerintah Daerah

Petugas mengamankan 5 tersangka atas penggerebekan Pabrik narkoba di Kota Malang, seperti peracik berinisial YC (23), dan yang menyiapkan peralatan serta membantu peracik yaitu FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28) yang semuanya berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar, seperti Ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton Produk jadi.

Selain itu ada juga barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba. 

Baca Juga: Imbas Kasus Peretasan PDNS Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Mundur

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. 

Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (Adi)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X