Petugas mengamankan 5 tersangka atas penggerebekan Pabrik narkoba di Kota Malang, seperti peracik berinisial YC (23), dan yang menyiapkan peralatan serta membantu peracik yaitu FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28) yang semuanya berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar, seperti Ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton Produk jadi.
Selain itu ada juga barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba.
Baca Juga: Imbas Kasus Peretasan PDNS Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Mundur
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (Adi)
Artikel Terkait
Dugaan Salah Tangkap, Dua Karyawan Didakwa Pemalsuan Merek Kartu Mainan Gosok, Bos Selaku Pemberi Perintah Masih Berkeliaran Bebas
Istri Digerebek Suami Ternyata Seorang ASN, Berikut Keterangan Kepala Desa Sambiroto dan Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto
Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar Desa Tawangsari , Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Periksa Sejumlah Saksi
Berdalih Sudah Ditutup, Pil Koplo Masih Marak Beredar di Jagakarsa, APH Hanya Jadi Penonton
Imbas Kasus Peretasan PDNS Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Mundur