Berdalih Sudah Ditutup, Pil Koplo Masih Marak Beredar di Jagakarsa, APH Hanya Jadi Penonton

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 4 Juli 2024 | 17:54 WIB
Salah satu toko penjual pil koplo di daerah Jagakarsa (Dok Istimewa)
Salah satu toko penjual pil koplo di daerah Jagakarsa (Dok Istimewa)

FAJARNUSA.COM (Jakarta) -- Maraknya peredaran obat keras terbatas di wilayah Hukum Polda Metro Jaya kian memprihatinkan. Dengan berkedok “toko kosmetik” peredaran obat golongan HCL di sepanjang bebas dijual tanpa disertakan resep Dokter. Salah satunya di Jalan Raya Lenteng Agung No.168, RT.10/RW.4, Tj. Bar., Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan.

Hasil pantauan awak media toko tersebut dengan bebas menjual pil koplo (Tramadol, Hexymer, Arplazolam-red) Dikategorikan sangat bebas. "Kalau saya tidak tau apa-apa, saya hanya dipercaya untuk jaga toko," ujar Rizal kepada media, Rabu (3/07).

Usai menghubungi seseorang melalui handphonenya Rizal menjelaskan, "banyak bang yang datang ketoko ini, biasanya kita beri uang. Kalau untuk yang kordi namanya Jafar bang," sambung Rizal.

Baca Juga: Dugaan Salah Tangkap, Dua Karyawan Didakwa Pemalsuan Merek Kartu Mainan Gosok, Bos Selaku Pemberi Perintah Masih Berkeliaran Bebas

Selain tidak adanya Nomor Izin Edar, peredaran obat keras di wilayah Hukum Polres metro Jakarta Selatan cukup memperihatinkan. Terutama Di Kecamatan Jagakarsa, Itu jelas menunjukan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH). Serta Dinas Kesehatan setempat, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

Terpisah, Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Jagakarsa Ibu Nuzullah saat ditemui di ruangannya mengatakan, "terima kasih untuk laporannya dan terkait langkah yang kita ambil, nanti saya informasikan laporan ini ke Satpol PP setiap di setiap Kelurahan,," jelas Nuzullah.

"Selama saya di Kantor ini (Kecamatan Jagakarsa-red) saya berpesan kepada anak buah saya di setiap Kelurahan jangan pernah lakukan pungli terhadap pedagang kaki Lima, apalagi Toko kosmetik," smbungnya.

Baca Juga: Lewat Aplikasi si Penting, Praja IPDN Bantu Turunkan Angka Stunting melalui Sistem Geotagging

Ironis, ketika jajaran Satuan Pol PP Kecamatan Jagakarsa Laksanakan penindakan dilapangan terkait laporan awak media, sangat disayangkan informasi tersebut BOCOR.

"Kalau yang di Jagakarsa sudah kita tindak, dan toko yang di Jalan Pepaya dan di Jalan Kebagusan sudah tutup," terang Nuzullah sepeti di kutip dari pesan singkat WhatsApp kepada awak media.

Sementara Humas KBP Polri menjelaskan, "Perhatikan kemasannya, jenis obat tramadol dan hexymer yang beredar luas di toko kosmetik tanpa legalitas jelas, sudah dapat dipastikan obat tersebut bukan produksi Pabrik," terang humas KBP POLRI melalui sambungan telepon awak media.

Baca Juga: Istri Digerebek Suami Ternyata Seorang ASN, Berikut Keterangan Kepala Desa Sambiroto dan Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto

Lain hal, aktivis 98 yang akrab di sapa Lumpen mengatakan, "terkait maraknya peredaran pil koplo dan dengan mudahnya para penikmat membeli tanpa harus disertakan dengan resep Dokter. Hal ini tentu bertentangan dengan aturan yang tertuang pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1963 Tentang Farmasi.".

"Sudah seharusnya Dinas Kesehatan setempat, serta BPOM RI dapat menentukan sikap khususnya Aparat Penegak Hukum Polda Metro Jaya segera menindak tegas baik pengedar maupun pemasok pil koplo," pungkas Lumpen.

Baca Juga: Sebanyak 361 Siswa SMK Negeri 1 Gunungjati Mendapatkan Bantuan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X