Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok Jemaah Haji Indonesia, Berpotensi Ada Denda yang Harus Dibayar

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi foto koper di bandara - Bea cukai Arab Saudi sita 100 slop rokok dari jemaah haji Indonesia. (Unsplash/Dimitri Karastelev)
Ilustrasi foto koper di bandara - Bea cukai Arab Saudi sita 100 slop rokok dari jemaah haji Indonesia. (Unsplash/Dimitri Karastelev)

FAJARNUSA.COM -- Bea cukai Arab Saudi mengamankan 100 slop rokok dari jemaah haji asal Indonesia di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, Arab Saudi.

100 slop atau 1.000 batang rokok yang ada di bagasi jemaah haji Indonesia dari kloter JKG yang tiba di Arab Saudi pukul 04.30 waktu setempat.

Penemuan rokok ini terungkap ketika pemeriksaan X-Ray di mana bungkusannya tersebar di 9 koper jemaah.

Baca Juga: Megawati Ungkit Isu Ijazah Palsu Jokowi, Minta Ayah Gibran Pamerkan Dokumen Aslinya dengan Gamblang

Setelah penemuan, pihak bea cukai bandara langsung menyita barang-barang tersebut.

Wakil Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Bandara, Abdillah Muhammad mengatakan bahwa penemuan rokok ini bukan yang pertama kali terjadi.

“Kejadian ini bukan yang pertama, tapi jumlahnya yang terbesar sejauh ini,” kata Abdillah dalam konferensi pers di Bandara AMAA Madinah pada Rabu, 14 Mei 2025.

Baca Juga: Tanggapi Permasalahan Meme Mahasiswi ITB, Jokowi: Sudah Kebablasan, Kebangetan

Adillah juga menambahkan bahwa koper-koper yang sempat tertahan tetap akan dikembalikan kepada para jemaah ketika pemeriksaan pihak otoritas bea cukai sudah selesai.

“Alhamdulillah negosiasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Bandara dengan pihak otoritas Bandara Madinah koper jemaah tidak ditahan dan 100 slop rokok disita,” kata Abdillah

“Jemaah tidak dihadirkan dalam proses penyitaan, PPIH menjadi perwakilan untuk berkoordinasi dengan pihak bandara,” imbuhnya.

Baca Juga: Kepala BPOM Bongkar soal Vaksin TBC yang Didanai Bill Gates, Sebut Pernah Uji Ragam Efeknya

Mengenai pelanggaran tersebut, Abdillah mengungkapkan bahwa ada potensi denda selain proses penyitaan.

“Kami belum tahu untuk perhitungan denda, kami pastikan lagi, pengalaman tahun sebelumnya ada jemaah yang membawa lima slop,” terangnya.

“Saat itu, jamaah kena denda 200 Riyal Arab Saudi atau sekira Rp883 ribu,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X