Potongan Jasad Uswatun Khasanah Sudah Lengkap Ditemukan di 3 Kota, Pelaku Ceritakan Kronologi Pembuangan

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Rabu, 29 Januari 2025 | 08:30 WIB
Uswatun Khasanah, korban mutilasi yang ditemukan di Ngawi (tiktok.com/uswatunkha62)
Uswatun Khasanah, korban mutilasi yang ditemukan di Ngawi (tiktok.com/uswatunkha62)

Rekonstruksi dilanjutkan di Hotel Adi Surya, Kediri, dengan melibatkan tim Labfor Polda dan Inafis Polres Kediri Kota.

Motif dan Kronologi Kejadian

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, mengungkap bahwa motif pembunuhan adalah sakit hati dan cemburu.

Baca Juga: Sistem Zonasi akan Diganti dengan PPDB Domisili, Istana Ungkap Ingin Meminimalisir Kecurangan

Pelaku, yang diketahui sebagai ketua tingkat ranting perguruan pencak silat di Tulungagung, mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak lama.

Pada Minggu malam, 19 Januari 2025, pelaku mengajak korban check-in di Hotel Adi Surya, Kediri.

Di sana, terjadi pertengkaran hebat hingga pelaku mencekik korban hingga tewas.

“Tersangka sakit hati karena korban sering meminta uang, bahkan mengatai anaknya dengan nada sinis,” jelas Farman pada Senin, 27 Januari 2025.

Farman menambahkan, pelaku juga cemburu karena korban diduga memiliki pria lain di kosannya, meskipun pelaku selalu mengaku sebagai suami siri korban kepada masyarakat sekitar.

Upaya Tersangka Melarikan Diri

Setelah membunuh korban, tersangka memutilasi jasadnya menjadi tiga bagian menggunakan pisau kecil.

Proses mutilasi berlangsung sekitar 3,5 jam. Potongan tubuh kemudian dibuang di lokasi yang berbeda untuk menyulitkan pelacakan.

Namun, upaya pelaku untuk melarikan diri digagalkan oleh tim kepolisian.

Rohmad ditangkap di jalan tol menuju Ponorogo pada Minggu dini hari, 26 Januari 2025.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan detail kejahatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X