FAJARNUSA.COM -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan akan mengubah sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi menjadi sistem yang baru pada tahun ajaran 2024/2025.
Meski begitu, konsep utama dari sistem ini tetap dipertahankan dengan beberapa perbaikan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan.
“Ya secara konsep ada yang tetap, ada yang disempurnakan, diperbaiki,” ujar Biyanto, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar-Lembaga Kemendikdasmen, saat ditemui di Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Januari 2025.
Lantas, apa saja yang berubah dalam sistem ini?
Berikut penjelasannya.
Perubahan Nama: Dari PPDB ke SPMB
Salah satu perubahan mendasar adalah penggantian istilah dari PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menurut Biyanto, istilah “murid” lebih akrab di telinga masyarakat dibandingkan “peserta didik”.
“Namanya diganti menjadi SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru,” ungkap Biyanto.
Ia menjelaskan bahwa istilah ini dipilih karena memberikan kesan yang lebih familier dan dekat dengan masyarakat.
Ya lebih familier, lebih kerasa kekeluargaannya. Istilah murid itu kan sudah kita kenal sejak lama, kira-kira begitu,” tambahnya.
Zonasi Diganti dengan Domisili
Konsep zonasi yang selama ini menjadi acuan dalam seleksi penerimaan siswa akan diubah menjadi sistem berbasis domisili.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi manipulasi dokumen kependudukan yang sering terjadi dalam proses PPDB sebelumnya.
Artikel Terkait
PPDB 2024 Disdik Targetkan 100 persen Para Siswa Bisa Melanjutkan Sekolah ke Tingkat Selanjutnya
Begini Panduan Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK Tahap 5 PPDB Jatim 2024
Pj Bupati Gelar Rapim Persiapan Harganas Tingkat Provinsi Jawa Barat, Evaluasi PPDB 2024 hingga Tindak Lanjut Objek Wisata Gua Macan
Sistem Baru PPDB yang Menghilangkan Istilah Zonasi, Ini Gantinya dan Perbedaannya