Senada dengan hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga membocorkan bahwa istilah "zonasi" akan dihapus dan diganti dengan istilah baru.
“Tapi sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain,” ujar Abdul Mu’ti pada Senin, 20 Januari 2025.
Perbedaan Tolok Ukur Seleksi
Sistem PPDB sebelumnya menggunakan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), sebagai acuan utama.
Namun, dalam sistem SPMB, seleksi akan mempertimbangkan jarak antara sekolah dengan rumah calon siswa.
“Memang selama ini semuanya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada yang baru masuk KK. Nah, itu kami antisipasi juga,” jelas Biyanto.
Dengan demikian, dokumen kependudukan tidak lagi menjadi faktor dominan dalam proses seleksi.
Konsep baru ini akan diumumkan secara resmi setelah melalui rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyatakan bahwa koordinasi untuk pelaksanaan ratas ini sedang dilakukan dengan Menteri Sekretaris Negara.
“Sesuai yang disampaikan Pak Menteri (Abdul Mu’ti), menunggu hasil ratas,” ujar Suharti pada Jumat, 24 Januari 2025.
Baca Juga: Pertemuan Bilateral di Malaysia, Prabowo Harap Gencatan Senjata di Palestina Bertahan
Perbandingan PPDB Zonasi dan SPMB Domisili
1. PPDB Zonasi (Sistem Lama)
Pada sistem ini, dokumen Kartu Keluarga (KK) menjadi acuan utama. Ketentuannya adalah:
Artikel Terkait
PPDB 2024 Disdik Targetkan 100 persen Para Siswa Bisa Melanjutkan Sekolah ke Tingkat Selanjutnya
Begini Panduan Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK Tahap 5 PPDB Jatim 2024
Pj Bupati Gelar Rapim Persiapan Harganas Tingkat Provinsi Jawa Barat, Evaluasi PPDB 2024 hingga Tindak Lanjut Objek Wisata Gua Macan
Sistem Baru PPDB yang Menghilangkan Istilah Zonasi, Ini Gantinya dan Perbedaannya