- KK harus diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum masa pendaftaran untuk menentukan domisili.
- Jika ada perubahan data dalam KK (seperti penambahan anggota keluarga atau kerusakan KK) yang tidak mengubah domisili, KK tersebut tetap berlaku.
- Manipulasi data KK, seperti perubahan mendadak, sering menjadi permasalahan dalam seleksi.
2. SPMB Domisili (Sistem Baru)
Pada sistem baru ini, penggunaan KK akan dihilangkan.
Sebagai gantinya, pemerintah berencana menggunakan jarak rumah dengan sekolah sebagai tolok ukur utama.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menentukan secara pasti dokumen apa yang akan menjadi pengganti KK.
Ada kemungkinan menggunakan surat keterangan domisili dari RT/RW sebagai dokumen pendukung.***
Artikel Terkait
PPDB 2024 Disdik Targetkan 100 persen Para Siswa Bisa Melanjutkan Sekolah ke Tingkat Selanjutnya
Begini Panduan Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK Tahap 5 PPDB Jatim 2024
Pj Bupati Gelar Rapim Persiapan Harganas Tingkat Provinsi Jawa Barat, Evaluasi PPDB 2024 hingga Tindak Lanjut Objek Wisata Gua Macan
Sistem Baru PPDB yang Menghilangkan Istilah Zonasi, Ini Gantinya dan Perbedaannya