Tiga Tersangka Pembunuhan Wartawan Sempurna Pasaribu di Karo Jalani Pemeriksaan Psikologi

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 18 Juli 2024 | 21:02 WIB
Tiga tersangka pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu (Foto istimewa)
Tiga tersangka pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu (Foto istimewa)

FAJARNUSA.COM (MEDAN) – Ketiga tersangka pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu sekeluarga di Tanah Karo, RAS, YT dan BS, menjalani pemeriksaan oleh tim Psikologi Polda Sumatera Utara (Sumut) hari ini, Rabu (17/7/2024).

Pemeriksaan psikologi ketiga tersangka ini bertujuan untuk membantu Penyidik dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan cara membakar rumah korban. Tim untuk memeriksa para pelaku berjumlah tiga orang.

“Pemeriksaan ini memberikan masukan berupa profil psikologi tersangka tindak pidana yang berisi tentang gambaran karakteristik yang diperoleh dari pemeriksaan psikologi,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga: Kakanwil BPN Provinsi Jatim Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Baru BPN 2 Surabaya

Pemeriksaan psikologi, kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, biasanya tidak hanya dilakukan untuk para pelaku atau tersangka, namun bisa juga terhadap saksi, maupun korban tindak pidana.

“Pemeriksaan psikologi ini didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana,” jelasnya.

Metode dilakukan selama pemeriksaan psikologi, ujar Hadi Wahyudi, untuk mendapatkan data-data diperlukan. Antara lain wawancara, observasi dan tes psikologi yang diintegrasikan dengan data lain para tersangka.

Baca Juga: Mendukung Proses Perwujudan Kawasan Rebana, Kota Cirebon Beri Kemudahan Perizinan dan Mitigasi Bencana

Data yang diintegrasikan dengan para tersangka tersebut seperti riwayat hidup tersangka, dokumen-dokumen, keterangan tersangka, saksi-saksi dan atau korban, sumber lain serta tes psikologi apabila dilakukan.

“Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi (LHPP) nantinya disampaikan kepada Penyidik untuk dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X