FAJARNUSA.COM (CIREBON) - Pj Wali Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi membuka sosialisasi peraturan Wali Kota Cirebon No 76 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Cirebon tahun 2021-2041 di Hotel Luxton, Kamis (18/7/2024).
Sebagaimana yang diketahui bahwa Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang saat ini menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengamanatkan percepatan penyediaan RDTR sebagai sebuah upaya dukungan peningkatan iklim investasi dan pembangunan di daerah.
Berdasarkan regulasi tersebut, Pemerintah Daerah Kota Cirebon melakukan akselerasi untuk penyusunan RDTR yang selama 10 tahun belum dimiliki. Pemkot Kota Cirebon memiliki dan menetapkannya melalui Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 76 tahun 2021.
Baca Juga: Dirlantas Polda Sulteng Lakukan Pelecehan Verbal Bernada Penghinaan terhadap Jurnalis SCTV
Pj Wali Kota menjelaskan, setelah penetapan RDTR, pemerintah daerah wajib untuk melakukan pengintegrasian dengan Online Single Submission (OSS) untuk memberikan akses kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam melakukan perizinan berusaha.
"Alhamdulillah, tepat setelah peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di tahun 2022, RDTR kita sudah terintegrasi dengan OSS, sehingga para investor dan pengusaha dapat memproses izinnya melalui OSS secara cepat, tepat, dan transparan," ujar Pj Wali Kota.
Berdasarkan Buku Indeks Risiko Bencana Indonesia yang diterbitkan oleh BNPB tahun 2022, Kota Cirebon menempati posisi ke-210 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia dengan skor indeks risiko bencana multi ancaman sebesar 141.07, serta indeks risiko bencana banjir yang memiliki skor 18.93 dengan kelas risiko tinggi.
Baca Juga: Tak Kunjung Diperiksa Dokter, Warga Keluhkan Pelayanan RS Elizabeth Situbondo
Selanjutnya, tambah Pj Wali Kota, ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2018 tentang Perubahan Batas Wilayah Administrasi Kota Cirebon, serta kondisi wilayah Kota Cirebon yang di dalamnya melintas daerah aliran sungai besar dan berada di daerah pesisir pantai memiliki potensi rawan bencana yang sangat besar.
"Isu tersebut kita jadikan dasar penyusunan RDTR, sehingga RDTR Kota Cirebon adalah rencana tata ruang yang berbasis mitigasi bencana," jelasnya.
Tak hanya itu, RDTR Kota Cirebon juga rencana tata ruang dalam pengembangan kawasan Rebana yang terdiri dari kawasan Cirebon, Patimban, dan Majalengka. "Fokus untuk Kota Cirebon adalah jasa dan perdagangan untuk mendukung proses perwujudan kawasan Rebana sebagai aglomerasi yang berbasis pertumbuhan kewilayahan," tuturnya.
Baca Juga: Gelar Tradisi Welcome and Farewell Dalam Acara Pisah Sambut Kapolres Indramayu
Pemerintah Daerah Kota Cirebon berupaya melakukan sosialisasi substansi RDTR secara interaktif kepada pemangku kebijakan dan masyarakat, sehingga implementasi rencana tata ruang dapat dilakukan secara berkelanjutan.
"Sinergitas pemerintah daerah melalui pemangku kebijakan terkait dan masyarakat sangat diperlukan dalam implementasi peraturan dan pedoman penataan ruang di Kota Cirebon, sehingga akan tercipta ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan bagi kita semua," harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang RTH Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon, Ario Purdianto mengatakan, RDTR yang sudah terintegrasi dengan OSS memudahkan masyarakat dalam melakukan perizinan.
Baca Juga: Peringatan Hari Asyura 10 Muharram 1446 H, Warga Bumi Sampiran Indah Adakan Doa Bersama dan Berbagi Santunan Anak Yatim
"Semua proses perizinan lebih mudah, jadi masyarakat tidak harus datang ke kantor, bisa langsung secara mandiri," ujarnya.
Ario menjelaskan, ada beberapa pola ruang dan luasan sesuai dengan zona yang ditentukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Mulai dari zona perdangan, jasa pariwisata hingga RTH. Terkait RTH, lanjut Ario, Kota Cirebon baru mencapai 9 persen.
"Ketentuan RTH dalam satu kota adalah 30 persen dari luas lahan yang ada. Kota Cirebon baru 9 persen, untuk konsep RTH bisa dari taman kota baik vertikal maupun horizontal, akan kami upayakan agar memenuhi ketentuan RTH," tuturnya.
Artikel Terkait
Lewat Virtual, Pj Bupati Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2024 bersama Kementan dan Kemendagri
Kota Cirebon Waspada Bencana Hidrometeorologi, Pj Wali Kota Pimpin Apel Kesiapsiagaan
Pj Sekda Kota Cirebon Ikuti Pembinaan Penyelenggaraan Kabupaten Kota Sehat Tahun 2024
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Lakukan Mutasi Rotasi 18 Pati TNI, Berikut Nama namanya