Sempat Jual Mobil Korban Setelah Memutilasi, Pelaku Pembunuhan Uswatun Khasanah Ungkap Penyebab Aksi Kejinya

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 28 Januari 2025 | 09:49 WIB
Uswatun Khasanah, korban mutilasi yang ditemukan di Ngawi. (tiktok.com/uswatunkha62)
Uswatun Khasanah, korban mutilasi yang ditemukan di Ngawi. (tiktok.com/uswatunkha62)

FAJARNUSA.COM -- Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang wanita asal Blitar, Uswatun Khasanah, mengejutkan publik.

Pelaku, Rohmad Tri Hartanto alias RTH, yang berasal dari Tulungagung, diduga melakukan tindakan keji tersebut karena emosi yang dipicu oleh berbagai permasalahan personal.

Sindiran dan Kecemburuan Jadi Pemicu

Baca Juga: Kelambatan Kedatangan KA di Stasiun Cirebon dan Cirebon Prujakan, KAI Sampaikan Permohonan Maaf

Menurut Kombes M. Farman dari Ditreskrimum Polda Jatim, sindiran dari korban diduga menjadi salah satu penyebab pelaku hilang kendali.

Korban juga pernah diketahui memasukkan pria lain ke kamar kosnya, yang semakin memicu emosi pelaku.

"Korban pernah berucap kepada tersangka, mendoakan anak perempuan tersangka kelak menjadi PSK. Tersangka sakit hati," ungkap Kombes Farman pada Senin 27 Januari 2025.

Baca Juga: Razman Nasution Blak-blakan Ungkap Kecurigaannya pada Kondisi Lolly Saat Dijemput Keluarga

Fakta lain menunjukkan bahwa pelaku mengaku sebagai suami siri korban.

Namun, hubungan tersebut menjadi konflik setelah korban mengetahui bahwa pelaku memiliki seorang anak perempuan dari istri sah.

"Korban tidak terima, pelaku punya anak kecil," jelas Kombes Farman. "Korban bahkan meminta pelaku untuk menghilangkan anak keduanya."

Baca Juga: Sistem Reimburse Berakhir, Mulai Februari 2025 Mitra akan Ditransfer Anggaran dari Pemerintah Lebih Dulu Sebelum Memasak untuk MBG

Kronologi Pembunuhan

Pembunuhan terhadap Uswatun Khasanah terjadi di kamar 301 sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, pada Minggu 19 Januari 2025.

Setelah melakukan mutilasi, pelaku membawa potongan tubuh korban menggunakan mobil dan membuangnya di tiga lokasi berbeda: Kabupaten Ngawi, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Ponorogo.

Potongan tubuh korban pertama kali ditemukan di selokan Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, pada Kamis 23 Januari 2025.

Baca Juga: Ramai Kasus Bule Jerman Bos Parq Ubud di Bali, Kuasai 34 SHM hingga Dihuni Banyak Warga Rusia

Jasadnya berada dalam koper merah, namun bagian kepala dan kaki tidak ditemukan.

Penemuan Potongan Tubuh di Tiga Lokasi

Potongan tubuh korban ditemukan di beberapa lokasi:

Baca Juga: Pj Bupati Cirebon Luncurkan Buku Bunga Setaman

1. Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Trenggalek: Kepala korban ditemukan terbungkus tas plastik putih di bawah jembatan kecil.

2. Kecamatan Sampung, Ponorogo: Kaki korban ditemukan di tempat pembuangan sampah berdasarkan pengakuan pelaku.

3. Desa Dadapan, Ngawi: Badan korban ditemukan di dalam koper merah.

Baca Juga: MBG Tetap Dibagikan Saat Bulan Ramadhan, Badan Gizi Nasional Pertimbangkan Perubahan Packaging

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi, mengungkapkan bahwa jasad korban ditemukan dalam kondisi tidak utuh, dengan kepala dan beberapa bagian kaki hilang secara misterius.

Latar Belakang Pelaku dan Korban

Rohmad Tri Hartanto diketahui memiliki rekam jejak sebagai pedagang mobil bodong.

Baca Juga: Perkembangan Pesat ISHARI NU Bangkalan, Seni Islami yang Lestarikan Budaya Islam

Hubungannya dengan korban disebut sebagai hubungan spesial, di mana pelaku mengaku sebagai suami siri korban.

Ayah korban, Nur Khalim, mengungkapkan bahwa Uswatun Khasanah pernah menikah tiga kali, baik secara resmi maupun siri.

Dari pernikahan tersebut, korban memiliki dua anak, seorang laki-laki dan seorang perempuan. Namun, hubungan rumah tangganya kerap kandas.

Baca Juga: Seorang Anak Muda Asal Sumenep Berhasil Pasarkan Bilambi, Rumput Laut Kering Jenis Saragassum ke Cina

Sejak 2024, Uswatun tinggal sendiri di rumah kos di Jalan Panglima Sudirman, Tulungagung. Penjaga kos, Aan, menyebut korban terakhir terlihat pada Minggu 19 Januari 2025, saat pergi menggunakan mobil Suzuki Ertiga putih.

Hukuman untuk Pelaku

Atas perbuatannya, RTH dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Serangga Hingga Ulat Sagu Bisa Jadi Menu MBG, Badan Gizi Nasional: Semuanya Tergantung Daerahnya

Dampak bagi Keluarga Korban

Diketahui, Uswatun Khasanah meninggalkan dua anak yang masih kecil. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar telah turun tangan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak korban.

"Kami akan asesmen untuk menentukan bentuk pendampingan, apakah perlu psikolog atau tidak," kata Kepala DP3APPKB Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro.

Baca Juga: Wujudkan Astacita, KAI Lakukan Peningkatan Kuota BBM Subsidi 2025 untuk Transportasi Murah dan Ramah Lingkungan

Ia juga menegaskan bahwa jika orang tua korban membutuhkan pendampingan, hal tersebut juga akan diupayakan. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X