FAJARNUSA - Ketua Panpel Arema, Abdul Haris resmi ditetapkan sebagai tersangka insiden Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (6/10) malam WIB.
Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang menewaskan 131 orang itu seperti disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Haris Juga mendapat sanksi tidak boleh berkarir dan beraktivitas di dunia sepak bola seumur hidup dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Komdis PSSI menilai Abdul Haris gagal memberi ruang aman dan kenyamanan pada para penonton dalam penyelenggaraan sebuah event besar serta dianggap tidak dapat mengantisipasi masuknya supporter kedalam lapangan.
Nama Abdul Haris tercatat telah lama menjabat sebagai ketua Panpel Arema. Dirinya telah lama berkecimpung menangani berbagai pertandingan Arema melawan klub-klub lain, seperti salah satunya saat Arema berlaga pada Piala Presiden tahun 2019 silam.
Sebelumnya pada tahun 2015 pun, Abdul Haris juga ada saat Arema melakukan persiapan laga Piala Jenderal Sudirman yang dihadiri oleh Presiden Jokowi di Stadion Kanjuruhan, Malang saat itu.
Namun per hari ini, 4 Oktober jabatan sekaligus karirnya di dunia sepakbola sebagai Ketua Panpel Arema FC, harus berakhir seumur hidup karena sanksi yang diterimanya dari Komdis PSSI.
Abdul Haris nama lengkapnya, Jabatan terakhir Ketua Panpel Arema (Hingga 4 Oktober 2022), Beragama Islam dan Kewarganegaraan Indonesia. ***
Artikel Terkait
Komnas HAM Sebut Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Karena Gas Air Mata, Suporter Rayo Valecano: Mereka Dibunuh
Investigasi Washington Post: Tragedi Kanjuruhan Hasil Dari Tembakan Gas Air Mata & Buruknya Manajemen Stadion
Tiga Siswa Tewas Usai Tembok MTSN 19 Jakarta Roboh Diterjang Banjir
The Washington Post Ungkap Arah Mata Angin & Titik Gas Air Mata yang Ditembakan Polisi Picu Tragedi Kanjuruhan
Polri Tetapkan 6 Tersangka Atas Tragedi Kanjuruhan, 2 Polisi Perintahkan Penembakan Gas Air Mata
Ini Deretan Nama Para Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Polisi Rilis Kronologi Tragedi Kanjuruhan, Demi Hak Siar Pertandingan Tetap Digelar Malam Hari
Profil Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita Salah Satu Tersangka Tragedi Kanjuruhan