Rekam Jejak Abdul Haris, Ketua Panpel Arema Yang Menjadi Salah Satu Tersangka Tragedi Kanjuruhan

photo author
Rendy MY, Fajar Nusa
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 23:26 WIB
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dihukum tak boleh lagi terlibat aktivitas si sepakbola seumur hidup alias sampai mati (dok, arema fc)
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dihukum tak boleh lagi terlibat aktivitas si sepakbola seumur hidup alias sampai mati (dok, arema fc)

FAJARNUSA - Ketua Panpel Arema, Abdul Haris resmi ditetapkan sebagai tersangka insiden Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (6/10) malam WIB.

Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang menewaskan 131 orang itu seperti disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota. 

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Haris Juga mendapat sanksi tidak boleh berkarir dan beraktivitas di dunia sepak bola seumur hidup dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

Komdis PSSI menilai Abdul Haris gagal memberi ruang aman dan kenyamanan pada para penonton dalam penyelenggaraan sebuah event besar serta dianggap tidak dapat mengantisipasi masuknya supporter kedalam lapangan.

Nama Abdul Haris tercatat telah lama menjabat sebagai ketua Panpel Arema. Dirinya telah lama berkecimpung menangani berbagai pertandingan Arema melawan klub-klub lain, seperti salah satunya saat Arema berlaga pada Piala Presiden tahun 2019 silam.

Sebelumnya pada tahun 2015 pun, Abdul Haris juga ada saat Arema melakukan persiapan laga Piala Jenderal Sudirman yang dihadiri oleh Presiden Jokowi di Stadion Kanjuruhan, Malang saat itu.

Namun per hari ini, 4 Oktober jabatan sekaligus karirnya di dunia sepakbola sebagai Ketua Panpel Arema FC, harus berakhir seumur hidup karena sanksi yang diterimanya dari Komdis PSSI.

Abdul Haris nama lengkapnya, Jabatan terakhir Ketua Panpel Arema (Hingga 4 Oktober 2022), Beragama Islam dan Kewarganegaraan Indonesia. ***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rendy MY

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X