FAJARNUSA - Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang supporter Aremania pada laga derby Jawa timur antara Arema Malang melwan Persebaya Surabaya menetapkan beberapa tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas tragedi tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan saat konferensi pers di Mapolres Malang kota, Malang, Jawa Timur, pada 1/10/2022. Berikut daftar nama tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan.
Pertama, Akhmad Hadian Lukita, selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB). Kedua, Abdul Haris, selaku ketua Panitia pelaksana Arema. Ketiga, Suko Sutrisno, selaku Seccurity Officer.
Keempat, AKP Has Darman, selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim. Kelima, Kompol Wahyu Setyo, sebagai Kabag Ops Polres Malang dan yang terakhir, AKP Bambang Sidik Achmadi, selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Keenam tersangka tersebut masih dalam proses pendalaman kasus dan pemerikasaan kepolisian. Hingga Tulisan ini diterbitkan, tercatat korban jiwa dalam tragedi Stadion Kanjuruhan mencapai 131 orang meninggal akibat terdesak dan menghirup gas air mata. ***
Artikel Terkait
Ketum PSSI Tolak Bertanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan, Netizen: Valentino Jebret Lebih Baik Dari Iwan Bule
Komnas HAM Sebut Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Karena Gas Air Mata, Suporter Rayo Valecano: Mereka Dibunuh
Investigasi Washington Post: Tragedi Kanjuruhan Hasil Dari Tembakan Gas Air Mata & Buruknya Manajemen Stadion
Tiga Siswa Tewas Usai Tembok MTSN 19 Jakarta Roboh Diterjang Banjir
The Washington Post Ungkap Arah Mata Angin & Titik Gas Air Mata yang Ditembakan Polisi Picu Tragedi Kanjuruhan
Polri Tetapkan 6 Tersangka Atas Tragedi Kanjuruhan, 2 Polisi Perintahkan Penembakan Gas Air Mata