Pemerintah Kembali Berlakukan PPKM Level 1, Ini Syarat Dan Ketentuannya...

- Rabu, 7 September 2022 | 11:53 WIB
Ilustrasi PPKM (Pixabay.com)
Ilustrasi PPKM (Pixabay.com)

FAJARNUSA - Pemerintah melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Sementara untuk Inmendagi Nomor 43 Tahun 2022 berlaku untuk PPKM di luar Jawa dan Bali.

Pemberlakuan PPKM tersebut akhirnya berlaku di seluruh wilayah RI sampai tanggal 3 Oktober 2022 ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 5 September 2022.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Rp3 Juta, Cek Nama Anda Dengan Log in cekbansos.kemensos.go.id, Begini Caranya

Berikut Ketentuan PPKM Level 1 yang berlaku:

Di sektor non esensial, Work From Office (WFO) dapat berjalan 100% dengan ketentuan pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar tempat kerja.

Kegiatan belajar mengajar, bisa dilakukan di tempat penyelenggara pendidikan melalui pembelajaran tatap muka dengan kapasitas terbatas atau dengan pembelajara jarak jauh.

Kegiatan di pasar Tradisional dan Supermarket, dapat dilakukan dengan kapasitas 100% dan wajib menggunakan aplikasi peduliLindungi.

Waktu operasional Kafe, Warteg, Pedagang Kali Lima diberikan kelonggaran hingga pukul 22.59 Wib dengan kapasitas 100%.

Operasional Rumah Makan/Restoran dan Kafe diberi luang waktu sampai pukul 22.00 Wib dan harus mematuhi protokol kesehatan. Kemudian wajib menggunakan aplikasi peduliLindungi dan menampung pengunjung ssebanyak 100%. Selanjutnya bagi yang baru beroperasi pukul 18.00 Wib, bisa beroperasi maksimal hingga Pukul 02.00 Wib.

Baca Juga: Soal BLT, Demokrat Udah Kering, PDI-P Baru Nyebur! Ekonom Luar Negeri Soroti Kerusuhan Demontrasi Mahasiswa

Aturan di Mall, Anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua. Menunjukkan bukti vaksin lengkap, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan di Bioskop, dapat menampung pengunjung dengan kapasitas 100%. Orang tua Wajib mendampingi anak berusia di bawah 12 Tahun. Kemudian menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk Restoran di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100% serta wajib mematuhi protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Tempat Ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Mauladi Fachrian

Sumber: Mendagri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ceo TikTok Temui Luhut Terkait Masalah TikTok Shop

Jumat, 29 September 2023 | 22:32 WIB
X