Pemerintah Kembali Berlakukan PPKM Level 1, Ini Syarat Dan Ketentuannya...

photo author
Mauladi Fachrian, Fajar Nusa
- Rabu, 7 September 2022 | 11:53 WIB
Ilustrasi PPKM (Pixabay.com)
Ilustrasi PPKM (Pixabay.com)

Area Publik, Taman dan Tempat Wisata mengikuti protokol kesehatan, wajib memakai masker dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Lalu anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, bisa dijalankan dengan kapasitas maksimal 100% dan menerapkan protokol kesehatan serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pusat Kebugaran/Gym, dapat menampung pengunjung dengan kapasitas maksimal 100% dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Transportasi Umum, dengan kapasitas maksimal 100% dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Resepsi Pernikahan, bisa digelar di dalam ruangan dengan kapasitas 100%.

Kompetisi Olahraga, seluruh pemain, official, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan kapasitas 100%. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion sudah divaksinasi booster. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan.[]

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mauladi Fachrian

Sumber: Mendagri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X