9 Tahun Di Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kini Bebas Bersyarat

photo author
Mauladi Fachrian, Fajar Nusa
- Selasa, 6 September 2022 | 22:19 WIB
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (Fajarnusa.com/instagram/@pandeglanginfo)
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (Fajarnusa.com/instagram/@pandeglanginfo)

FAJARNUSA - Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kini berstatus bebas bersyarat setelah mendekam 9 tahun di penjara karena ulah korupsinya.

Dengan status bebas bersyarat itu, Ratu Atut masih harus menerima bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang untuk menepis segala kemungkinan pelanggaran hukum yang dibuatnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjano, menyatakan kebenaran bebasnya terpidana kasus korupsi itu dengan status bersyarat.

Baca Juga: Soal BLT, Demokrat Udah Kering, PDI-P Baru Nyebur! Ekonom Luar Negeri Soroti Kerusuhan Demontrasi Mahasiswa

“Ibu Ratu Atut Chosiyah menjalani pembebasan bersyarat per 6 September 2022 dari lapas kelas IIA Tangerang berdasarkan putusan MenkumHAM,” kata Masjano.

Masjano menyebutkan, sedikitnya Ratu Atut sudah menjalani masa tahanan selama 9 tahun atas dampak korupsi yang dilakukannya. 

"Beliau menjalani hukuman selama 9 tahun dan itu semua sudah berproses semuanya dan kita bebas syaratkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Masjano.

Diketahui, Ratu Atut dijebloskan ke penjara akibat ulah korupsinya yang memberi suap kepada Akil Muchtar pada sengketa pilkada di Kabupaten Lebak Banten.

Adapun nominal yang diberikan Atut kepada mantan Ketua MK itu sebesar Rp. 1 Miliar.[]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mauladi Fachrian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X