FAJARNUSA - Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kini berstatus bebas bersyarat setelah mendekam 9 tahun di penjara karena ulah korupsinya.
Dengan status bebas bersyarat itu, Ratu Atut masih harus menerima bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang untuk menepis segala kemungkinan pelanggaran hukum yang dibuatnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjano, menyatakan kebenaran bebasnya terpidana kasus korupsi itu dengan status bersyarat.
“Ibu Ratu Atut Chosiyah menjalani pembebasan bersyarat per 6 September 2022 dari lapas kelas IIA Tangerang berdasarkan putusan MenkumHAM,” kata Masjano.
Masjano menyebutkan, sedikitnya Ratu Atut sudah menjalani masa tahanan selama 9 tahun atas dampak korupsi yang dilakukannya.
"Beliau menjalani hukuman selama 9 tahun dan itu semua sudah berproses semuanya dan kita bebas syaratkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Masjano.
Diketahui, Ratu Atut dijebloskan ke penjara akibat ulah korupsinya yang memberi suap kepada Akil Muchtar pada sengketa pilkada di Kabupaten Lebak Banten.
Adapun nominal yang diberikan Atut kepada mantan Ketua MK itu sebesar Rp. 1 Miliar.[]
Artikel Terkait
Pedas! Singgung Mahasiswa Makasar Kerap Bentrok, Andi Arif Evaluasi Metode Perjuangan Mahasiswa, ini Sarannya
Tolak Kenaikan BBM, Partai Buruh Kota Tangerang Tutup 1 Ruas Jalan
Soal BLT, Demokrat Udah Kering, PDI-P Baru Nyebur! Ekonom Luar Negeri Soroti Kerusuhan Demontrasi Mahasiswa
Populer Berkat Peran Takdir Cinta, ini Sosok Alisi Rininta Lengkap Dengan Sosmed, Profil dan Biodata Terbaru
Bansos PKH Cair Rp3 Juta, Cek Nama Anda Dengan Log in cekbansos.kemensos.go.id, Begini Caranya