FAJARNUSA - Kinerja Kepolisian Republik Indonesia dibawah Kapolri Jendral Listio Sigit Prabowo tengah disorot tajam oleh publik usai kasus Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan dan kasus penjualan narkoba Teddy Minahasa mencuat kepermukaan.
Pasalnya, Polisi di Era Listio Sigit Prabowo kedapatan seringkali melakukan tindakan penyelewengan dan tidak profesional dalam menangani berbagai kasus besar tadi.
Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa jadi bukti bagaimana Polisi kerap kali meghambat penyelidikan atau penyelewengan dengan menghilangkan alat bukti dan Obstraction of Justice dengan merusak CCTV dan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Tanpa Beban, FIFA dan PSSI Sumringah Pamer Fun Football Saat Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah
Tragedi Kanjuruhan misalnya, Polisi diduga mengganti CCTV di stadion Kanjuruhan saat dilakukan penyelidikan oleh tim Independen yang di ketuai Mahfud MD.
Dalam temuan ini, TGIPF menyebut adanya rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan yang dilarang diunduh oleh aparat kepolisian.
“Ada juga upaya aparat kepolisian untuk mengganti rekaman (CCTV) dengan yang baru. Hal ini (berdasarkan) kesaksian dari Pak Heru selaku General Koordinator,” tulis laporan TGIPF.
Selain itu, TGIPF juga menemukan rekaman CCTV berdurasi 3 jam 21 menit lebih yang dihapus.
Selain itu dalam kasus Ferdy Sambo jejak Polisi dalam merusak CCTV dan Obstruction of Justice lebih mengerikan lagi.
Sebanyak 16 oknum Polisi yang diduga terlibat perusakan CCTV kemudian diperiksa atas kasus Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
Hasilny, Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Pancoran, Jakarta Selatan.
Mereka adalah pejabat tinggi dan perwira menengah Polri seperti Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum, Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.