Fajarnusa.com - Sidang perkara di ruang Kusumah Admadja Pengadilan Negeri (PN) Samarinda tiba-tiba ribut, Rabu (12/10/2022).
Beberapa satpam terlihat memasuki ruang sidang mengamankan jalan sidang. Orang-orang yang berada di sekitar pintu utama memadati pintu ruang sidang.
Awalnya, sesaat setelah sidang dibuka, Hakim ketua Andri Natanael Partogi hendak membacakan putusan sela. Tapi, penggugat bernama Hanry Sulistio meminta izin agar diberi ruang bicara.
"Izin yang mulia apakah saya boleh bertanya? Sejak sidang pertama sampai sekarang saya tidak diberi ruang bicara," kata Hanry.
Dan Hanry akan memanggil sebutan "yang mulia" apabila setelah pertanyaannya dijawab oleh majels hakim dengan berdasarkan hak hukumnya sebagai penggugat.
Hanry meminta majelis menjawab. "Bapak ibu yang mengadili perkata ini tolong jelaskan gugatan ini objek sengketa mempersoalkan apa ? Apakah pemalsuan termaksud teknis yuridis? , surat yang bapak ibu terima dengan klaim sebagai surat dari tergugat telah saya nyatakan palsu dan saya sangkal keasliannya, mengapa bapak ibu tidak melaksakan pasal 1872 Kuhperdata yang saya mintakan berdasarkan reglement acara perdata ? Dan sama saja agenda putusan sela hari ini berdasarkan surat-surat palsu, bapak ibu tetap berniat melaksanakan putusan sela berdasarkan ketentuan hukum apa ?," Hanry melempar pertanyaan- pertanyaan, namun majelis hakim tidak mau menjawab.
"Sudah pak ya. Hari ini kami akan membacakan putusan kami," kata Hakim Andri.
Majelis hakim meminta agar dilihat saja dalam putusan sela. Akan ada jawaban di situ.
Tapi, Hanry menolak. Ia meminta agar majelis hakim menjelaskan putusan sela itu berdasarkan ketentuan hukum apa ? Sementara tergugatnya saja tidak pernah menghadiri persidangan dan surat yang diterima majelis adalah surat yang disangkal hanry sebagai surat palsu karena bukan berasal dari Tergugat dalam posita
"Saudara sebagai hakim harus mengakomodir pasal 1872 kuhperdata. Karena ruang lingkup perkara merupakan hak penggugat dan hakim harus bersifat pasif dan mendengarkan penggugat," Hanry menaikan suaranya dan meminta pertanyaannya dijawab dulu sebelum dibacakan putusan sela.
Karena perbedaan pendapat ini memicu keributan karena hakim yang mengadili tetap membacakan putusan dalam sidang secara sepihak.
Suara Hanry semakin meninggi meminta hakim profesional dan bertanggungjawab.
"Saudara sebagai hakim jangan begitu, saudara melanggar hukum acara perdata, dan melanggar hak hukum dan hak konstitusional saya," ujar Hanry.
Namun Hakim Andri meminta Hanry keluar dari ruang sidang secara paksa dengan memerintakan security menarik Hanry dari persidangan untuk keluar, hingga Hanry menyebut sidang tersebut sebagai persidangan sesat dan menuding hakim sebagai pendusta dan tidak ada urat malunya lagi.
"Anda mengakali persidangan ini, persidangan ini sesat, anda berdusta dan mendustai saya, anda melanggar hukum dan anda tidak ada urat malunya," tambah Hanry.