Sidang Perdana Ferdy Sambo, Abaikan Fakta Kronologis Kuasa Hukum Sambo Nilai Jaksa Lakukan Pelanggaran Berat

photo author
Hanung, Fajar Nusa
- Senin, 17 Oktober 2022 | 15:34 WIB
Begini Kalimat Terakhir Brigadir Yosua Sebelum Dihujam Peluru oleh Bharada E dan Ferdy Sambo (Bonsernews/Youtube PN Jaksel)
Begini Kalimat Terakhir Brigadir Yosua Sebelum Dihujam Peluru oleh Bharada E dan Ferdy Sambo (Bonsernews/Youtube PN Jaksel)

FAJARNUSA - Sidang perdana Ferdy Sambo Cs atas kasus pembunuhan berencana terhadap Bharada J atau Yoshua Hutabarat digelar hari ini pada senin 17 Oktober 2022 di pengadilan negeri jakarta Selatan.

Ferdy Sambo bersama Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang ditahan sejak 12 Agustus 2022 didampingi kuasa hukumnya. Sebanyak 170 personil kepolisian juga turut mengamankan jalannya sidang perdana Ferdy Sambo CS.

Sidang perdana Ferdy Sambo cs ini dipimpin oleh Wahyu Iman Santosa sebagai Ketua Majelis, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Bikin Kaget, Usai Bertemu Isteri Ferdy Sambo Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Putuskan Bela Putri Candrawathi

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dengan nomer dakwaan pdm242/bktsl/10/2022, Ferdy Sambo didakwa atas dakwaan primer pembunuhan Brigadir Yosua.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ferdy Sambo menilai bahwa pemisahan berkas perkara antar pelaku dan saksi kasus pembunuhan Yosua oleh jaksa penuntut umum merupakan pelanggaran berat.

Hal tersebut dinilai oleh kuasa hukum Ferdy Sambo akan menghilangkan hak untuk meringankan tuduhan atas Ferdy Sambo.

Baca Juga: Listyo Sigit Sahkan Banding Ferdy Sambo Dan Akan Digelar Pekan Depan

Pemisahan berkas ini jelas bertentangan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. karena masing - masing terdakwa dan saksi-saksi diperiksa secara terpisah.

Selain itu kuasa hukum Ferdy Sambo juga menyampaikan bahwa jaksa penuntun umum mengabaikan fakta kronologis atas alasan terjadinya tindak pidana yang disangkakan pada Ferdy Sambo CS yakni fakta bahwa Putri Chandrawati ditemukan tak sadarkan diri didalam kamar mandi oleh Kuat Ma'ruf dan Susi.

Hilangnya fakta tersebut dalam berkas perkara tuntutan jaksa penuntut umum menurut kuasa hukum Ferdy Sambo akan membuat cacat secara keselurahan kronologis atas kasus yang menjerat kliennya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanung

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X