Listyo Sigit Sahkan Banding Ferdy Sambo Dan Akan Digelar Pekan Depan

photo author
Mauladi Fachrian, Fajar Nusa
- Kamis, 15 September 2022 | 18:58 WIB
Soal Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Soal Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

FAJARNUSA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengumumkan bahwa Kode Etik Polri (KKEP) atau Banding yang diajukan Ferdy Sambo telah disahkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit.

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus bahwa untuk komisi Banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," ujar Dedi Prasetyo.

Namun Dedi belum menyebutkam soal tanggal dan waktu sidang Banding tersebut dengan alasan sedang dalam persiapan.

Baca Juga: Terkuak, Bongkar Kasus Ferdy Sambo, Ahmad Sahroni: Kapolri dan Presiden Kena Prank

"Minggu depan. Nanti jadwalnya akam disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," kata Dedi.

Sebelumnya, pembentukan Sidang Banding oleh Kapolri dibentuk atas dasar berkas dan memori banding Ferdy Sambo di meja Sekretariat KKEP.

Ia menerangkan, nantinya sidang Banding tersebut akan digelar seperti rapat biasa yang melibatkan Komisi Banding dipimpin Perwira tinggi Jenderal bintang tiga.

"Sidang Banding jangan disamakan denhan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang Banding sifatnya hanya seperti rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," kata Dedi Prasetyo.

Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan rencana terhadap kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. []

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mauladi Fachrian

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X