nasional

Begal Residivis Ngaku Anggota Polsek Bojongsoang

Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:32 WIB
Konfrensi pers Begal Residivis Ngaku Anggota Polsek Bojongsoang

FAJARNUSA.COM – Pembegalan,tersangka mengaku petugas Polisi Polsek Bojongsoang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bandung. Tiga orang tersangka residivis dari kasus narkoba dan penganiayaan, seorang diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas.

Baca Juga: Suap ISP Bandung Dirut PT CIFO Dituntut 2 Tahun Penjara

Pada keterangan persnya, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan aksi para pelaku terungkap setelah Polresta Bandung mendapat laporan dari korban. “Kasus ini memang tidak viral tapi kami tetap maksimal mencari dan kami melakukan penangkapan 2 hari setelah para tersangka melakukan tindakannya,” ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Sesudah mendapatkan laporan dari korban, menurut Kombes Pol Kusworo, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil 2 hari setelah melakukan aksinya, para pelaku berhasil diamankan, satu pelaku di tembak ditempat karena berusaha melawan petugas.

Baca Juga: Aksi Bocah SD Joget di Tengah Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Polisi Turun Tangan

”Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata 3 orang tersangka ini merupakan residivis dari kasus narkoba dan penganiayaan. Seorang tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan,” ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kejadian yang terjadi pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu berawal saat korban tengah mencari sesuatu di lapangan. Korban berdua yang tengah mengorek-ngorek semak-semak didatangi tersangka pelaku RM, SG, YH dan MS.

Baca Juga: Kecamatan Depok Raih Gelar Juara 1 Dalam Kejuaraan Sepak Bola U12 Piala Bupati Cirebon Tahun 2023

"Tersangka mengaku curiga kalau korban sedang mencari narkoba, sehingga mendatangi korban dan mengaku sebagai polisi dari Polsek Bojongsoang. Kemudian tersangka membawa korban ke mobil dan meminta korban mengaku pakai narkoba, pakai narkoba atau tidak," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Walau pun merasa tidak sedang mencari narkoba korban tidak mau mengakui dan karena tidak didapati narkoba,  pelaku memukuli korban hingga dahinya berdarah dan mengambil  handphone  miliknya. Setelah itu, pelaku membawa korban untuk menunjukan  rekannya  yang melarikan diri ke area pabrik dan menemukannya bersama dua orang rekannya.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Nikah Digital Bagi Pasangan Baru dan Pasangan Lama

“Seperti halnya terhadap korban yang sebelumnya dipukuli di dalam mobil. Kepada dua korban lainnya para tersangka juga melakukan pemukulan dan memaksa mengakui menggunakan narkoba, untuk kemudian merampas handphone korban,” ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Petugas Satreskrim Polresta Bandung yang menerima laporan langsung bergerak dan sehari kemudian mengamankan tersangka pelaku  RM, SG, YH dan MS. Seorang pelaku SG terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena hendak melawan petugas dan pernah terlibat kasus penganiayaan.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun pidana. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar pihak pihak yang mengaku sebagai kepolisian yang melakukan penggeledahan dan mengambil barang agar sebisa mungkin menanyakan kartu tanda anggota atau surat perintah penyelidikan atau surat perintah tugas," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Ditegaskan Kapolresta Bandung,  setiap anggota reskrim, narkoba, atau lantas dan penyidik lainnya saat bertugas dilengkapi dengan surat tugas. Selain itu, pengungkapkan kasus tersebut mematahkan isu bahwa kasus harus viral terlebih dulu.

"Kasus ini tidak viral, kejadian tanggal 18 Agustus dan kurang dari 1 x 24 jam, tanggal 19 Agustus kami tangkap. Jadi, tidak benar no viral no justice itu tidak benar," pungkas Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***

Tags

Terkini