Suap ISP Bandung Dirut PT CIFO Dituntut 2 Tahun Penjara

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 18:08 WIB
Suap ISP Bandung Dirut PT CIFO Dituntut 2 Tahun Penjara
Suap ISP Bandung Dirut PT CIFO Dituntut 2 Tahun Penjara

FAJARNUSA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Direktur Utama PT CIFO SS dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan jaringan internet (internet service provider/ISP).

Baca Juga: Aksi Bocah SD Joget di Tengah Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Polisi Turun Tangan

Ungkap Jaksa bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan suap kepada sejumlah pejabat di Kota Bandung termasuk Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, dengan nilai sebesar Rp186 juta agar dia mendapatkan proyek pengerjaan pengadaan internet di Kota Bandung.

"Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili, memutuskan satu menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama," ucap Jaksa KPK Tito Jaelani di PN Bandung, Rabu, (23/8/2023).

Baca Juga: Kecamatan Depok Raih Gelar Juara 1 Dalam Kejuaraan Sepak Bola U12 Piala Bupati Cirebon Tahun 2023

Adapun  fakta-fakta yang telah diuraikan, lanjut Tito, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun, dengan denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.

"Dua, menjatuhkan pidana berupa pidana penjara dua tahun dikurangi selama di kurungan, denda Rp100 juta subsider enam bulan," kata dia.

Pertimbangan Tito mengatakan yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemberantasan korupsi, sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan dan mengaku bersalah.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Nikah Digital Bagi Pasangan Baru dan Pasangan Lama

Di sidang tuntutan itu, SS dinilai telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Seusai persidangan, Kuasa Hukum dari SS, Wildan Mukhlisin, menyatakan bakal membantah tuntutan dari jaksa melalui nota pembelaan atau pledoi, karena menurutnya ada sejumlah fakta persidangan yang luput dari tuntutan jaksa seperti soal adanya permintaan proyek yang dilakukan oleh kliennya.

"Disampaikan di dalam tuntutan itu adanya permintaan proyek, sama sekali dari fakta persidangan pun tidak ada kesepakatan proyek baik dari kedinasan maupun dari klien kami," kata dia.

Meski tidak adanya permintaan proyek dan rencana pemberian uang dari kliennya, ia menyebut terdakwa tidak memiliki niat jahat.

"Klien kami tidak ada mens rea atau niat jahat," kata dia menambahkan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X