Cara Cek Kredit Online, Karena BI Checking Sudah Ganti

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 10:38 WIB
Cara Cek Kredit Online
Cara Cek Kredit Online

FAJARNUSA.COM – Saat beberapa waktu lalu, layanan BI Checking (SID) beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan. Kali ini, namanya menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Baca Juga: Aksi Sinopsis Film Hancock, Seorang Pemabuk yang Jadi Superhero

Serta Sebagai informasi BI Checking merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit pada Sistem Informasi Debitur (SID). Yakni informasi soal kredit nasabah akan saling dipertukarkan antar bank serta lembaga keuangan.

Dan BI Checking menjadi salah satu syarat untuk mengajukan kredit ke bank, baik untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau kartu kredit.

Baca Juga: Dugaan Bayi Tertukar, Kedua Ibu beserta Bayinya Jalani Tes DNA

Sewaktu terdapat informasi soal identitas agunan debitur, pemilik serta pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat cicilan kredit debitur, dan informasi soal kredit yang macet.

Cek Data debitur yang belum melunasi pinjaman atau kendala menunggak cicilan pinjaman akan masuk dalam daftar hitam BI Checking dan membuatnya tak bisa lagi mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Sidang Gugatan Terhadap Rocky Gerung Bakal Digelar Hari ini di PN Jaksel

Selama pada SLIK, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan pembiayaan serta keuangan lainnya disebut sebagai layanan informasi debitur (iDEB). Perbankan, lembaga pembiayaan serta keuangan punya akses data debitur.

Untuk nformasi SID ini dapat diakses oleh publik. Anda dapat mengetahui catatan kredit tanpa biaya apapun, namun dengan memenuhi beberapa syarat. Berikut syarat dan caranya:

Baca Juga: Mahasiswi IPB Tewas dalam Kebakaran di Laboratorium Kutipan AKP Budi Ungkap Fakta

1. Syarat Melihat BI Checking atau SLIK

• Siapkan kartu identitas asli, yakni KTP bagi WNI dan Paspor bagi WNA untuk debitur perorangan. Sedangkan debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan mengajukan identitas asli badan usaha.

• Datangi kantor OJK di Jakarta atau kantor-kantor perwakilan OJK di daerah.

• Isi formulir permohonan SID.

• Jika dokumen sudah lengkap, petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

Baca Juga: MA di Sentil, Megawati Kesal Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir

2. Cara Lihat BI Checking atau SLIK Online

• Buka link permohonan SLIK konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

• Isi formulir dan isi nomor antrean.

• Silahkan upload foto scan dokumen yang dibutuhkan (KTP, Paspor, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, Identitas Pengurus).

• Isi kolom captcha dan klik tombol Kirim.

• Tunggu email konfirmasi dari pihak OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK Online.

Baca Juga: Aktor Shim Hyung Tak Resmi Menikahi Hirai Saya Meski Usia Keduaya Terpaut 18 Tahun

Bahkan OJK akan memverifikasi data dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari pihak OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

• Jika data yang disampaikan valid, nasabah bisa mencetak formulir dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.

• Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani.

• Lalu kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email (lengkap dengan foto selfie memegang KTP).

• OJK akan lakukan verifikasi data via WA dan melakukan Video Call jika diperlukan.

• Apabila lolos, OJK akan mengirim hasil iDEB SLIK lewat email. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Sumber: CNBC

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X