MA di Sentil, Megawati Kesal Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 07:35 WIB
Megawati Kesal Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir
Megawati Kesal Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir

FAJARNUSA.COM – Sambungan hukuman terhadap Ferdy Sambo yang mengakhiri hakim Mahkamah Agung (MA) juga mendapat sorotan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: Aktor Shim Hyung Tak Resmi Menikahi Hirai Saya Meski Usia Keduaya Terpaut 18 Tahun

Megawati Soekarnoputri  Ketua Umum PDI Perjuangan,terlihat kesalahan hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dipecat Mahkamah Agung (MA).

Di Karenakan, Ferdy Sambo yang semula dihukum mati, namun di tingkat MA diturunkan menjadi seumur hidup. Megawati juga menyelesaikan keadaan penegakan hukum di Republik Indonesia saat ini.

Baca Juga: Pelajaran Dari Seorang Pejuang Tua

Dia jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri bunuh? Udah gitu aku mikir gini hukum Indonesia ini hukum apa ya Sekarang? Lho saya bukan orang hukum lho, tapi kan saya bisa mikir lho, ini apa benernya," kata Megawati dalam acara BPIP di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Penyebab Lansia di Jepang Pilih Jadi Krimina

Mantan Presiden RI kelima ini mengaku heran dengan kasus Ferdy Sambo yang telah membunuh anak buahnya sendiri saat menyandang status sebagai jenderal bintang dua.

"Sudah dua hukuman, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?," tegas Megawati.

Walaupun demikian, Megawati menghormati aturan hukum yang berlaku, termasuk putusan yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati dianulir menjadi hukuman pidana seumur hidup.

"Bagi saya, saya menghormati mahkamah yang namanya Agung, saya menghormati Mahkamah Konstitusi yang meskipun itu saya yang buat, bayangkan saya ini sebagai presiden banyak lho buat ini," ujarnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X