FAJARNUSA.COM – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di DKI Jakarta akan melakukan pengaturan waktu kerja skema hybrid working selama persiapan dan pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43 pada 28-7 September 2023.
Tentu hal ini telah diatur dalam Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43.
Baca Juga: Melukis Sejarah Cirebon: Simbolisme dan Makna di Balik Lukisan-lukisan Dinding Keraton
Adapun Skema hybrid working dimaksud yaitu kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan kerja di rumah (work from home/WFH).
Dan tidak semua ASN di ibukota diperbolehkan WFH. ASN yang bekerja untuk sektor pelayanan masyarakat seperti, kesehatan, keamanan, ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, distribusi dan obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar tetap wajib WFO 100%.
Baca Juga: Seni Anyaman Bambu Cirebon: Kreativitas dan Kearifan Lokal dalam Bentuk Kerajinan Tangan
Selebihnya, layanan administrasi pemerintahan a.l. perumusan kebijakan, analisis, dan monitoring, evaluasi dan layanan dukungan pimpinan (kesekretariatan, keprotokolan dan kehumasan) harus melakukan pembagian 50% WFO dan 50% WFH atau menyesuaikan persentase.
"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Kamis (17/8/2023).
Baca Juga: Mulai Hari Ini Pemprov DKI Jakarta Berlakukan WFH Bagi 50 Persen ASN
Di sampaikan Anas, meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023.
Dan Pada surat edaran tersebut juga disebutkan empat hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Berikut ini rinciannya:
1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
2. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.
3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
4. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. ***
Artikel Terkait
Di Duga Terlibat Tawuran Konten, Tiga Orang Diamankan Tim Maung Presisi Polres Cirebon Kota
Kendalikan Inflasi, Pemkab Cirebon Gelar Gerakan Pangan Murah
Peringatan Tahun Baru Islam, Warga Antusias Hadiri Acara MWC Nahdatul Ulama Plered Bersholawat
Ciutan Twiter Raja Juli Antoni Wamen Agraria dan Tata Ruang: Politik Secukupnya, Berteman Selamanya!
Cara Mengusir Tikus dengan Kayu Manis