FAJARNUSA.COM (CIREBON) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon secara tegas meminta Pemerintah Kota untuk segera membenahi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Hal ini dilakukan guna mengakhiri fenomena tumpang tindih kewenangan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang selama ini menghambat efektivitas pelayanan publik.
Dalam rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi II di Griya Sawala, Kamis (5/2/2026), fokus utama tertuju pada gesekan wewenang antara DPUTR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) serta DPRKP (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman).
Mengakhiri Budaya "Lempar Tanggung Jawab"
Baca Juga: Sengketa Dana Desa dan BOS Meningkat, ForKI Riau dan KI Banten Perkuat Peran Wartawan
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah, S.Sos., M.A.P., mengungkapkan bahwa meski aturan main sudah tertuang dalam UU No. 23/2014, realita di lapangan masih menunjukkan adanya ketidaksinkronan.
"Jangan sampai SKPD saling menunggu atau bahkan saling melempar tanggung jawab. Contohnya pada penanganan jalan lingkungan dan kawasan kumuh. Ini harus dipahami secara utuh agar tidak ada lagi keluhan dalam evaluasi kinerja," tegas pria yang akrab disapa Andru tersebut.
Langkah Strategis Pemkot Cirebon
Merespons sorotan legislatif, Asisten Administrasi Umum Pemda Kota Cirebon, Arif Kurniawan, S.T., berkomitmen untuk segera menerbitkan regulasi teknis.
- Jangka Pendek: Penerbitan Surat Edaran (SE) untuk pembagian tugas yang lebih spesifik.
- Jangka Panjang: Pemantapan regulasi agar koordinasi antar SKPD berjalan efektif tanpa menyalahi wewenang.
Rapat ini juga dihadiri oleh pimpinan dan anggota komisi lainnya, termasuk Ketua Komisi I Agung Supirno, S.H., serta perwakilan dari Bappelitbangda, BKPSDM, hingga Inspektorat untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal.
(**)