Izin OJK Dicabut, Nasabah BPR Bank Cirebon Serbu Kantor: Bagaimana Nasib Tabungan Anak Sekolah (TAS)?

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 10 Februari 2026 | 11:10 WIB
Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon Dicabut OJK, Nasabah Panik Pertanyakan Nasib Tabungan Anak  (Foto: Firda Asih)
Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon Dicabut OJK, Nasabah Panik Pertanyakan Nasib Tabungan Anak (Foto: Firda Asih)

FAJARNUSA.COM (CIREBON) – Suasana di kantor Perumda BPR Bank Cirebon, Jalan Talang No. 43, mendadak ramai oleh kedatangan sejumlah nasabah pada Selasa (10/2/2026). Kedatangan mereka dipicu oleh keputusan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha bank milik daerah tersebut per Senin, 9 Februari 2026.

​Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026. Berdasarkan keputusan tersebut, BPR Bank Cirebon dilarang keras melakukan segala bentuk aktivitas perbankan.

Nasib Tabungan Anak Sekolah (TAS) Jadi Sorotan

Baca Juga: Optimalkan Aset, KAI Daop 3 Cirebon Resmikan Kantor Bersama Pegadenbaru untuk Layanan Publik

​Salah satu kekhawatiran terbesar yang muncul di tengah masyarakat adalah nasib produk Tabungan Anak Sekolah (TAS). Produk ini merupakan tabungan kolektif yang banyak diikuti oleh sekolah-sekolah di Kota Cirebon.

​"Tabungan anak saya gimana ini pak? Saya menabung di sini untuk bekal nanti anak melanjutkan ke SMP. Sekarang bagaimana nasibnya?" keluh salah satu orang tua murid dengan raut wajah cemas saat mendatangi kantor bank.

Alasan OJK Cabut Izin Usaha

Baca Juga: Dugaan Inkonsistensi SK Tambang Emas Tumpang Pitu: Pegiat Anti Korupsi Soroti Kebijakan Azwar Anas

​Keputusan pahit ini diambil setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan. OJK menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam manajemen bank, antara lain:

  • Pelanggaran prinsip kehati-hatian dan lemahnya manajemen risiko.
  • Rasio modal (KPMM) yang anjlok di bawah 12%.
  • Masalah integritas manajemen dan ketidakmampuan pemegang saham dalam menyuntikkan modal penyehatan.

​Diketahui, BPR Bank Cirebon telah masuk status "Dalam Penyehatan" sejak Agustus 2024, namun kondisi keuangan tak kunjung membaik hingga akhirnya dinyatakan "Dalam Resolusi" pada Agustus 2025.

Baca Juga: Perkuat Ekonomi Desa, Asosiasi Koperasi Merah Putih Banyuwangi Resmi Dideklarasikan

OJK dan LPS: Masyarakat Jangan Panik, Simpanan Dijamin

​Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi isu liar. Ia memastikan bahwa seluruh simpanan yang sah akan dijamin oleh LPS.

​"Keputusan ini diambil demi kebaikan bersama. Kami memastikan simpanan masyarakat aman dalam penanganan LPS," tegas Agus dalam keterangan resminya.

Baca Juga: BYD Rilis ATTO 3 Advanced Plus di IIMS 2026, SUV Listrik Urban Harga Rp415 Juta

Cara Klaim Penjaminan Simpanan LPS

​Pasca pencabutan izin, LPS akan segera memulai proses likuidasi dan verifikasi data nasabah untuk pembayaran klaim. Bagi nasabah yang ingin mengecek status simpanan atau mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

  • Pusat Layanan Informasi (PUSLINFO) LPS: 154
  • Telepon: 021-39525070
  • WhatsApp: 0811-1154-154

(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X