Dugaan Inkonsistensi SK Tambang Emas Tumpang Pitu: Pegiat Anti Korupsi Soroti Kebijakan Azwar Anas

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Senin, 9 Februari 2026 | 19:22 WIB
Abdullah Azwar Anas saat menjabat sebagai Bupati Banyuwangi pada tahun 2012. (Dok ist)
Abdullah Azwar Anas saat menjabat sebagai Bupati Banyuwangi pada tahun 2012. (Dok ist)

FAJARNUSA.COM (BANYUWANGI) – Kelompok Pegiat Anti Korupsi mencium aroma kejanggalan terkait proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi. Sorotan tajam tertuju pada sejumlah Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Abdullah Azwar Anas saat menjabat sebagai Bupati Banyuwangi pada tahun 2012.

​Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, mengungkapkan adanya dugaan inkonsistensi hukum dalam pengalihan izin dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo (BSI).

Kilat 10 Hari: Pengalihan Izin yang Dipertanyakan

Baca Juga: Perkuat Ekonomi Desa, Asosiasi Koperasi Merah Putih Banyuwangi Resmi Dideklarasikan

​Berdasarkan bedah dokumen tim kajian, Ance menyoroti SK Bupati nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tertanggal 9 Juli 2012. Hanya berselang sekitar 10 hari sebelumnya, yakni 27 Juni 2012, Anas baru saja mengeluarkan SK IUP Produksi untuk PT IMN.

​"Hanya dalam kurun waktu kurang lebih 10 hari, Abdullah Azwar Anas mengeluarkan dua SK. Yang pertama untuk PT IMN, lalu yang kedua dialihkan ke PT BSI. Ini sangat janggal," tegas Ance.

Rujukan Hukum yang Dinilai 'Gaib'

Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Bank Cirebon, Begini Nasib Tabungan Nasabah

​Kejanggalan semakin mencolok pada diktum menimbang dalam SK nomor 547. Di sana disebutkan bahwa pengalihan izin merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEM/2000. Namun, Ance mengklaim bahwa dalam regulasi menteri tersebut sama sekali tidak mengatur tentang mekanisme pengalihan pemegang IUP OP.

​"Rujukan hukum yang digunakan tidak ada ketentuannya. Bagaimana bisa izin dialihkan menggunakan dasar hukum yang tidak mengatur soal pengalihan?" cetusnya.

Tabrakan Aturan Larangan Pemindahan IUP

Baca Juga: BYD Rilis ATTO 3 Advanced Plus di IIMS 2026, SUV Listrik Urban Harga Rp415 Juta

​Tak berhenti di situ, Kelompok Pegiat Anti Korupsi juga menemukan indikasi pelanggaran pada SK Nomor 188/709/KEP/429.011/2012. Dalam SK tersebut, kepemilikan saham PT BSI tercatat dikuasai 100% oleh PT Alfa Suksesindo.

​Padahal, PP Nomor 24 Tahun 2012 dan UU Nomor 4 Tahun 2009 (sebagaimana dikutip dalam data) secara tegas melarang pemegang IUP memindahkan izinnya ke pihak lain, kecuali jika badan usaha penerima sahamnya dimiliki minimal 51% oleh pemegang izin lama.

​"Kami cek data AHU PT Alfa Suksesindo maupun PT Merdeka Serasi Jaya, tidak ada nama PT IMN sebagai pemilik saham di sana. Ini jelas bertentangan dengan aturan yang melarang pemindahan IUP ke pihak lain," papar Ance.

Baca Juga: Bukan Sekadar Servis, Auto2000 Puri Kembangan Kini Jadi Tempat Nongkrong Hits dengan Cafe Premium

Dorong APH Bongkar Dugaan KKN

​Atas temuan-temuan tersebut, Ance Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mendalami potensi tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

​"Inkonsistensi ini adalah pintu masuk. Kami mendorong agar persoalan tambang emas Tumpang Pitu ini menjadi atensi serius bagi penegak hukum demi transparansi dan keadilan," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X