FAJARNUSA.COM (Cirebon) – Dua orang jurnalis nyaris terlibat bentrokan fisik setelah diduga dihalang-halangi dan diintimidasi oleh pihak keamanan yang mengaku sebagai aparat saat meliput aksi unjuk rasa buruh di kawasan PT PG Rajawali, Kamis (8/1/2026).
Insiden ini menambah daftar panjang kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik di Indonesia dan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap jaminan kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Pelarangan dan Adu Mulut Memanas
Peristiwa bermula saat dua awak media hendak meliput aksi buruh di sekitar area pabrik. Meskipun memilih mengambil gambar dari luar area perusahaan untuk menghindari konflik, sejumlah petugas keamanan tetap mendatangi dan mempertanyakan tujuan peliputan secara agresif.
"Kami sudah menjelaskan secara baik-baik bahwa kami menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aksi buruh," ungkap Muslimin, salah satu jurnalis di lokasi.
Namun, penjelasan tersebut tidak diindahkan. Pelarangan terus dilakukan bahkan ketika jurnalis berada di area publik luar gerbang. Situasi memanas hingga terjadi adu argumen sengit antara jurnalis dan pihak keamanan.
Baca Juga: Banjir di Banjar Meluas, 122 Ribu Jiwa Terdampak, Netizen Beri Respons Haru hingga Candaan
Gestur Menantang dan Dugaan Intimidasi
Upaya mediasi yang melibatkan pihak PG Rajawali dilaporkan gagal total. Pasalnya, salah satu oknum keamanan disebut bersikeras dengan sikap agresif.
"Gesturnya seperti menantang adu fisik. Ada kesan intimidatif yang kuat," ujar jurnalis yang enggan menyebutkan namanya demi keamanan.
Baca Juga: Wawali Kota Cirebon: Kecanggihan Gadget Tak Berarti Tanpa 'Senjata' Komunikasi Digital
Demi menjaga keselamatan dan mencegah eskalasi menjadi bentrokan fisik, rekan-rekan jurnalis lain memutuskan untuk menarik diri dan meninggalkan lokasi. Beruntung, tidak ada kontak fisik yang terjadi dalam insiden tersebut.
Melawan Undang-Undang Pers
Peristiwa ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan memberikan hak kepada jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Baca Juga: Wajib Skrining Kesehatan Mandiri: Syarat Akses Layanan BPJS Kesehatan Mulai 2026
Ancaman dan penghalangan kerja jurnalis dapat dijerat hukuman pidana. Kasus ini diharapkan segera diusut tuntas untuk menjamin perlindungan terhadap jurnalis dan menguatkan pilar demokrasi melalui kebebasan pers.
**