FAJARNUSA.COM (JAKARTA) – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh mendukung kerja Satgas Antipremanisme yang dibentuk pemerintah. Selain menindak preman berkedok ormas, dia juga meminta satgas menindak preman berkedok wartawan media online yang meresahkan masyarakat.
Kang Oleh, sapaan akrab Oleh Soleh mengatakan, aksi preman berkedok wartawan media online ini sangat marak. Bahkan, mereka melakukan pemerasan. Mereka memeras kepala sekolah, ketua yayasan, kepala desa, kepala dinas, pemilik usaha, bahkan masyarakat biasa juga menjadi korban.
"Kasihan masyarakat yang menjadi korban. Mereka diteror terus dan dimintai sejumlah uang. Itu betul-betul pemerasan. Aksi premanisme mereka tidak boleh dibiarkan," ujar Kang Oleh, Senin (12/5/2025).
Aksi preman berkedok wartawan media online itu tidak hanya terjadi di satu daerah, tapi terjadi di semua daerah. Dia pun mengecam keras tindakan premanisme berkedok pers tersebut dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas.
“Ini bukan hanya mencoreng nama baik profesi wartawan, tapi juga merupakan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan praktik seperti ini berkembang,” tegas Kang Oleh dalam keterangannya di Jakarta.
Menurutnya, pendirian media dan kerja jurnalistik telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Menurut Pasal 9 Ayat (2) UU Pers, perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia. Ini berarti media harus didirikan sebagai badan usaha yang sah, seperti Perseroan Terbatas (PT), koperasi, dan yayasan (khusus untuk media non-komersial).
Baca Juga: Permainan Catur Resmi Diharamkan di Afghanistan, Ada Apa?
Perusahaan media juga diminta mendaftar ke Dewan Pers, dan disarankan untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual guna mendapatkan sertifikasi dan perlindungan hukum jika terjadi sengketa.
Selain itu, perusahaan pers wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan memiliki wartawan profesional, sesuai dengan Pasal 7 UU Pers. Ada 11 butir Kode Etik Jurnalistik menurut Dewan Pers yang harus dipatuhi semua media.
Di antaranya, media harus independen, profesional, tidak menyiarkan berita bohong atau fitnah, tidak mencampurkan fakta dan opini menghakimi, tidak menyalahgunakan informasi, dan dilarang menerima suap.
"Menerima suap saja dilarang, apalagi memeras masyarakat. Jelas itu sudah masuk ranah pidana yang harus ditindak dan diproses hukum oleh penegak hukum," beber Kang Oleh.
Untuk itu, legislator asal Dapil Jawa Barat XI itu meminta Satgas Antipremanisme menindak tegas preman berkedok wartawan media online. Mereka jelas-jelas bukan wartawan, tapi preman yang melakukan intimidasi dan pemerasan kepada masyarakat.
"Satgas Antipremanisme harus menindak dan menangkap mereka jika melakukan aksi tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat," ungkapnya.
Artikel Terkait
Anggota DPR RI Herman Khaeron Desak Pemerintah Tindak Tegas Produsen MinyaKita yang Curangi Takaran, Tutup dan Proses Hukum
Klaim Wakil Ketua DPR RI yang Menyebut Telah Berdialog dengan Sipil Terkait UU TNI: Kami Melakukan Komunikasi Intens
RUU Polri Direncanakan akan Segera Dibahas, DPR RI Beri Bocoran Perencanaannya
Permohonan Penangguhan Mahasiswi FSRD Dikabulkan, ITB Ucap Terima Kasih untuk Ketua Komisi III DPR RI