FAJARNUSA.COM -- Pemerintah sementara Afghanistan secara resmi melarang permainan catur tanpa batas waktu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah tegas terhadap aktivitas hiburan dan olahraga yang dinilai tak sejalan dengan prinsip-prinsip agama.
Larangan ini diumumkan berdasarkan “pertimbangan agama” yang dirumuskan oleh Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan,
Menurut laporan Khaama Press, peraturan ini resmi diberlakukan pada Minggu 11 Mei 2025.
"Pemerintahan Afghanistan telah resmi melarang catur, dan terus menentang berbagai bentuk hiburan dan olahraga," tulis keterangan Khaama Press.
Kementerian Pemuda dan Olahraga Afghanistan pun mengonfirmasi bahwa seluruh kegiatan terkait catur dihentikan sejak hari Minggu.
Baca Juga: Tim Airport Security Bandara Internasional Juanda Amankan 6 Orang Juru Parkir Liar
Bahkan, Federasi Catur Afghanistan menyatakan tak bisa melanjutkan aktivitas apapun kecuali jika keberatan-keberatan bernuansa keagamaan itu diselesaikan.
Tak hanya itu, pemerintah juga secara resmi membubarkan Federasi Catur dan menyatakan permainan ini sebagai "haram" menurut interpretasi mereka atas hukum Islam.
Sejumlah pecatur profesional yang sebelumnya berharap mendapat bantuan finansial dari negara, justru terkejut karena menerima kabar pembubaran dan pelarangan tersebut, ungkap laporan Khaama Press.
Baca Juga: Jelang Laga Kontra China, Timnas Indonesia Kena Sanksi FIFA
Larangan bermain catur adalah contoh lain dari meningkatnya pembatasan Taliban terhadap kebebasan di Afghanistan.
Pembatasan ini tidak hanya terbatas pada olahraga, tetapi juga mencakup kegiatan budaya dan pendidikan, yang berdampak besar pada masyarakat Afghanistan.
Masih belum pasti berapa lama kebijakan ini akan berlangsung atau apakah tekanan internasional dapat membalikkan beberapa keputusan ini. ***
Artikel Terkait
Via Catur dan Petanque Kontingen Kabupaten Serang Mulai Berburu Emas Porprov Banten 2022
Meriahkan Hari Kemerdekaan RI ke78, PT KAI Daop 3 Cirebon Gelar Turnamen Catur Merah Putih
Ingar Larangan Ngemis Sumbangan di Jalan, Dedi Mulyadi Tegaskan Kini Jalanan Umum Wilayah Jabar Harus Bebas Pungutan
Bahas Larangan Soal Studi Tur, Komisi III DPRD Gelar Rapat Dengar Pendapat