Dalam praktiknya, proses hukum hanya menyentuh pelaku di level desa, sementara dugaan keterlibatan jaringan besar dalam penerbitan ratusan sertifikat lahan negara tidak terlihat jelas.
“Tidak mungkin 260 lebih sertifikat dikeluarkan oleh orang kecil," terang Mahfud.
"Itu pasti jaringan besar, di BPN, pemda, dan seterusnya. Tapi sampai sekarang tidak jelas siapa yang bertanggung jawab di tingkat atas,” sambungnya.
Baca Juga: Rayakan Natal di Tengah Bencana, Santa Claus Bagi Kado di Posko Pengungsian Tukka Tapteng
Pola Serupa dalam Proyek Whoosh
Pola serupa juga terlihat dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau yang disebut juga Whoosh.
Mahfud menilai, proyek strategis bernilai besar tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan dari sisi pertanggungjawaban hukum di dalam negeri.
Baca Juga: Pastikan Situasi Aman, Kapolres Cirebon Kota Monitoring Gereja Tempat Ibadah Natal
Ia menyinggung dugaan pembengkakan biaya, perubahan skema kerja sama, serta minimnya transparansi pembahasan di lembaga legislatif.
“Menurut UUD Pasal 11, kerja sama internasional yang membebani keuangan negara harus mendapat persetujuan DPR," jelas Mahfud.
"Tapi kita tidak pernah dengar kapan kontrak itu dibahas, siapa yang bertanggung jawab, dan di mana dokumennya,” imbuhnya.
Mahfud juga menyinggung perkara di Pertamina yang sempat mencuat dengan isu minyak oplosan.
Dalam proses persidangan, Mahfud membeberkan perkara tersebut justru berubah menjadi dugaan manipulasi kontrak.