Mahfud MD Beberkan Masalah Hukum Nasional di Sepanjang 2025, Ungkap Kasus Besar Jalan di Tempat

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 3 Januari 2026 | 11:16 WIB
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti sejumlah masalah hukum nasional di sepanjang 2025.  (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti sejumlah masalah hukum nasional di sepanjang 2025. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Sepak Terjang KPK di 2025

Sepanjang 2025, Mahfud menyoroti penanganan perkara korupsi di tingkat pusat dinilai belum menunjukkan terobosan berarti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut Mahfud belum maksimal dalam membongkar kasus yang menyentuh kepentingan besar. 

Baca Juga: Mantan Ketum PB IDI Soroti Pelayanan Kesehatan dalam Penanganan Banjir Sumatera: Pentingnya Ketersediaan Air di Lokasi

Beberapa perkara yang sempat ramai justru berjalan lambat dan perlahan menghilang dari sorotan publik.

Mahfud mencontohkan kasus dugaan korupsi kuota haji, serta sejumlah perkara lama yang telah lama terdaftar namun belum juga dibawa ke pengadilan.

“Banyak yang mandek, ujung pangkalnya tidak jelas,” tegasnya.

Baca Juga: Kelurahan Kalijaga Menjadi Langganan Banjir, Wali Kota Bersama Kepala BBWS Cimancis Tinjau Sungai Cikenis

Di sisi lain, Mahfud tetap mengapresiasi operasi tangkap tangan yang menjerat sejumlah kepala daerah dan aparat penegak hukum di daerah.

Meski begitu, ia mengingatkan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada level tersebut.

"Jika politik hukum hanya berani menyasar aktor lapis bawah, maka pesan keadilan akan terasa timpang," tutur Mahfud. 

Baca Juga: Garuda Indonesia GA712 Alami Turbulensi, Dua Awak Kabin Luka Parah

Dalam hal ini, Mahfud menjelaskan, publik akan terus bertanya mengapa kasus besar dengan nilai dan dampak luas justru sulit disentuh.

Eks Menko Polhukam itu kemudian menyoroti kasus pagar laut yang sempat ramai dan dijanjikan akan diusut hingga ke akar. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X