Mahfud MD Beberkan Masalah Hukum Nasional di Sepanjang 2025, Ungkap Kasus Besar Jalan di Tempat

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 3 Januari 2026 | 11:16 WIB
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti sejumlah masalah hukum nasional di sepanjang 2025.  (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti sejumlah masalah hukum nasional di sepanjang 2025. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Dalam praktiknya, proses hukum hanya menyentuh pelaku di level desa, sementara dugaan keterlibatan jaringan besar dalam penerbitan ratusan sertifikat lahan negara tidak terlihat jelas.

“Tidak mungkin 260 lebih sertifikat dikeluarkan oleh orang kecil," terang Mahfud. 

"Itu pasti jaringan besar, di BPN, pemda, dan seterusnya. Tapi sampai sekarang tidak jelas siapa yang bertanggung jawab di tingkat atas,” sambungnya.

Baca Juga: Rayakan Natal di Tengah Bencana, Santa Claus Bagi Kado di Posko Pengungsian Tukka Tapteng

Pola Serupa dalam Proyek Whoosh

Pola serupa juga terlihat dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau yang disebut juga Whoosh. 

Mahfud menilai, proyek strategis bernilai besar tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan dari sisi pertanggungjawaban hukum di dalam negeri.

Baca Juga: Pastikan Situasi Aman, Kapolres Cirebon Kota Monitoring Gereja Tempat Ibadah Natal

Ia menyinggung dugaan pembengkakan biaya, perubahan skema kerja sama, serta minimnya transparansi pembahasan di lembaga legislatif.

“Menurut UUD Pasal 11, kerja sama internasional yang membebani keuangan negara harus mendapat persetujuan DPR," jelas Mahfud. 

"Tapi kita tidak pernah dengar kapan kontrak itu dibahas, siapa yang bertanggung jawab, dan di mana dokumennya,” imbuhnya.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti, Perusahaan Pembiayaan Wajib Dapat Persetujuan dari OJK

Mahfud juga menyinggung perkara di Pertamina yang sempat mencuat dengan isu minyak oplosan. 

Dalam proses persidangan, Mahfud membeberkan perkara tersebut justru berubah menjadi dugaan manipulasi kontrak. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X