FAJARNUSA.COM - Untuk mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan digital di sektor keuangan yang andal, diperlukan pengaturan yang bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta melindungi kepentingan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan mengatur penyelenggaraan model bisnis beli sekarang bayar nanti (buy now pay later).
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang penyelenggaraan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later/ BNPL) yang dijalankan oleh bank umum atau perusahaan pembiayaan, baik yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Pengertian BNPL adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan melalui sistem elektronik untuk pembelian barang dan/ atau jasa. Diatur mengenai karakteristik BNPL, pelindungan konsumen, kerja sama, keterbukaan informasi, penagihan, pelaporan, dan penghentian penyelenggaraan BNPL.
Atas dasar itu, OJK menerbitkan POJK 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) sebagai upaya mitigasi risiko.
Baca Juga: KAI Beri Diskon Tiket Nataru 25 Persen Melalui Program Yes Deals 2025
Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
Dalam POJK 32 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan dan dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank, sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.
Selain itu, diatur juga mengenai mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta
ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK. **
Artikel Terkait
OJK Rem Target Kredit, Perbankan Diminta Lebih Realistis Atur Strategi Ekspansi di Tahun 2025
OJK Tegaskan Perbankan RI Tetap Tangguh Meski Pertumbuhan Kredit Melambat
OJK Minta Bank Turunkan Bunga Kredit Seiring Penurunan Suku Bunga Acuan
OJK Pastikan Likuiditas dan Solvabilitas Lembaga Keuangan RI Masih Kuat
Intermediasi Perbankan Diklaim Stabil, OJK Dorong Relaksasi untuk UMKM