"Saya kasih Rp 1,5 juta. Dibayar ke Pak Lurah (Heri Achmadi). Sertifikat semua sudah jadi," kata Heri Susanto.
Saksi lain yang mengaku ada pungutan dalam program PTSL Desa Trosobo ialah Edi Supratno. Katanya saat bersaksi, "Bapak saya Suhariyanto yang membayar Rp 2,5 juta untuk pengeringan. Uang itu dikembalikan ke saya oleh Ibu Sari Dia Ratna. Dikembalikan di rumah setelahmada pemeriksaan dari Kejaksaan. Katanya, uang itu untuk pembatalan pengeringan. Sertikat jadi, cuma masih lahan sawah bukan lahan kering."
Pengakuan serupa diungkap Muhammad Irvan. Saat bersaksi, Irvan mengakui, dia ikut program PTSL 1 bidang atas namanya. Dia bayar Rp 150 ribu.
"Ada biaya lagi Rp 300 ribu per bidang untuk surat hibah. 4 bidang yang saya mohonkan. Saya bayarnya titip ke Pak Oji. Sertifikat sudah jadi. Materai waktu itu bawa sendiri, 3 materai," jelasnya.
Saksi terakhir ialah Yati Mukayyaroh. Saat program PTSL Desa Trosobo tahun 2024, dia mengajukan 3 bidang. Rencananya, 3 bidang tersebut dijadikan 4 bidang.
"Tiap bidang bayar Rp 150 ribu. Bayar untuk 4 bidang. Dan bayar lagi Rp 300 ribu untuk hibah 2 bidang. Bayarnya ke Pak Samsuri. Kemudian bayar lagi Rp 2,5 juta ke Bu Ratna untuk pengeringan. Yang 2 bidang jadi, tapi lahan basah bukan pengeringan. Lainnya tidak jadi, karena tidak mampu bayar Rp 2,5 juta tiap bidang. Laly Bu Ratna mengembalikan Rp 1 juta, setelah Kejaksaan turun. Yang Rp600 ribu juga dikembalikan," jelas Yati Mukayyaroh.
Setelah keteranga saksi-saksi, Majelis Hakim meminta agar kedua Terdakwa menanggapi keterangan saksi. Heri Achmadi menyatakan tidak ada tanggapan. Sedangkan Sari Dia Ratna menanggapi kesaksian Eko Budi Setiawan yang menyatakan bahwa ada rapat PTSL dengan pembicaranya ialah Sari Dia Ratna.
"Rapat pak Teguh (yang berbicara). Saya tidk bicara sama sekali," kata Sari Dia Ratna.
Sidang akan dilanjutkan ada Selasa, 10 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari perangkat Desa Trosobo. (LIMBAD)